3 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Terpidana Ngaku Korban Salah Tangkap
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kasus pembunuhan Vina Cirebon menyita perhatian publik usai kontroversi film berjudul Vina: Sebelum Tujuh Hari. Sejumlah fakta baru terungkap dari kasus Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki yang tewas dibunuh 11 anggota geng motor.
Kasus ini terjadi di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016 atau 8 tahun lalu. Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku. Mayat kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu 28 Agustus 2016.
Dalam pengembangan kasus ini. Delapan dari 11 pelaku berhasil ditangkap, diadili dan telah dijatuhi hukuman. Identitas mereka yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup.
Sementara Saka Tatal pelaku yang masih di bawah umur divonis 8 tahun penjara. Namun tiga pelaku utama, yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong hingga kini masih buron dan terus diburu oleh pihak kepolisian.
Berikut sejumlah fakta terbaru yang dirangkum dari kasus Vina di Cirebon:
1. Kendala Penangkapan 3 DPO
Kasus Vina di Cirebon menjadi sorotan masyarakat karena masih adanya tiga pelaku yang belum ditangkap. Ketiganya sudah menjadi DPO selama 8 tahun dan hingga kini tak diketahui keberadaan maupun identitasnya.
DirreskrimumPolda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan, kendala yang dihadapi dalam upaya penangkapan ketiga DPO karena 8 terpidana mencabut keterangan saat diperiksa di Polda Jabar dan persidangan.
Padahal saat di Polres Cirebon Kota, mereka memberikan keterangan terkait ketiga pelaku. Mereka menyebutkan tiga buronan tersebut terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki. Bahkan ketiga pelaku memerkosa Vina.
Kasus ini terjadi di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016 atau 8 tahun lalu. Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku. Mayat kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu 28 Agustus 2016.
Baca Juga
Dalam pengembangan kasus ini. Delapan dari 11 pelaku berhasil ditangkap, diadili dan telah dijatuhi hukuman. Identitas mereka yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup.
Sementara Saka Tatal pelaku yang masih di bawah umur divonis 8 tahun penjara. Namun tiga pelaku utama, yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong hingga kini masih buron dan terus diburu oleh pihak kepolisian.
Berikut sejumlah fakta terbaru yang dirangkum dari kasus Vina di Cirebon:
1. Kendala Penangkapan 3 DPO
Kasus Vina di Cirebon menjadi sorotan masyarakat karena masih adanya tiga pelaku yang belum ditangkap. Ketiganya sudah menjadi DPO selama 8 tahun dan hingga kini tak diketahui keberadaan maupun identitasnya.
DirreskrimumPolda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan, kendala yang dihadapi dalam upaya penangkapan ketiga DPO karena 8 terpidana mencabut keterangan saat diperiksa di Polda Jabar dan persidangan.
Padahal saat di Polres Cirebon Kota, mereka memberikan keterangan terkait ketiga pelaku. Mereka menyebutkan tiga buronan tersebut terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki. Bahkan ketiga pelaku memerkosa Vina.