Suara Tembakan Warnai Penangkapan Pencuri, Keluarga Pelaku Lakukan Perlawanan
Senin, 21 Juni 2021 - 09:29 WIB
PALEMBANG - Upaya perlawanan dan suara tembakan , mewarnai penangkapan Soni, pelaku pencurian dengan modus collect on delivery (COD) atau pembelian dengan pembayaran langsung di tempat pengiriman.
Tembakan peringatan terpaksa dilakukan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, saat menangkap Soni. Pelaku mencoba melawan dengan senjata tajam, selain itu keluarga pelaku juga datang ke TKP penangkapan, dan berupaya menghalangi penangkapan tersebut.
Soni dilaporkan oleh para korbannya, karena sering melakukan aksi pencurian dengan modus COD di Jalan KH. Azhari Lorong Tangga Raja, Kecamatan Seberang Ulu Satu, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Komisaris Tri Wahyudi menyebutkan, saat menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura membeli barang melalui media sosial. "Saat korban bertemu dengan pelaku di lokasi yang ditentukan, pelaku berulah dengan banyak permintaan lalu saat korban lengah barang dagangan korban dibawa kabur ," tuturnya.
Pelaku ini dikenal licin dalam menjalankan aksinya. Pernah ada korban yang menjual ponsel. Setelah korban bertemu pelaku, tiba-tiba pelaku melihat ponsel yang akan dijual sementara korban diminta mengambil pengisi dayanya. Saat korban mengambil pengisi daya, pelaku kabur membawa ponsel milik korbannya. "Sudah banyak laporan yang masuk," tuturnya.
Akibat ulahnya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan POlrestabes Palembang, untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku juga dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang pencurian , di mana ancaman hukumannya adalah empat tahun penjara.
Baca Juga
Tembakan peringatan terpaksa dilakukan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, saat menangkap Soni. Pelaku mencoba melawan dengan senjata tajam, selain itu keluarga pelaku juga datang ke TKP penangkapan, dan berupaya menghalangi penangkapan tersebut.
Soni dilaporkan oleh para korbannya, karena sering melakukan aksi pencurian dengan modus COD di Jalan KH. Azhari Lorong Tangga Raja, Kecamatan Seberang Ulu Satu, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Baca Juga
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Komisaris Tri Wahyudi menyebutkan, saat menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura membeli barang melalui media sosial. "Saat korban bertemu dengan pelaku di lokasi yang ditentukan, pelaku berulah dengan banyak permintaan lalu saat korban lengah barang dagangan korban dibawa kabur ," tuturnya.
Baca Juga
Pelaku ini dikenal licin dalam menjalankan aksinya. Pernah ada korban yang menjual ponsel. Setelah korban bertemu pelaku, tiba-tiba pelaku melihat ponsel yang akan dijual sementara korban diminta mengambil pengisi dayanya. Saat korban mengambil pengisi daya, pelaku kabur membawa ponsel milik korbannya. "Sudah banyak laporan yang masuk," tuturnya.
Akibat ulahnya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan POlrestabes Palembang, untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku juga dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang pencurian , di mana ancaman hukumannya adalah empat tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda