Ribuan Pekerja Migran Asal Sulsel ke Luar Negeri Secara Ilegal
Selasa, 15 Juni 2021 - 08:27 WIB
“Rata-rata mereka yang tidak terdaftar berangkat secara ilegal adalah dua kali lipat dari jumlah resmi. Jadi kalau kita punya data per tahun 907 orang, maka diperkirakan sesungguhnya orang Sulsel yang bekerja di negara-negara penempatan 1800-an, atau bahkan tiga kali lipat dari itu,” ungkap Benny.
Dia mengungkapkan, adanya pekerja migran ilegal ini dikarenakan tidak memiliki kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, misalnya dari segi kesehatan. Di samping itu, masih adanya calo yang menawarkan kemudahan pemberangkatan.
Padahal ada resiko yang bisa saja menimpa mereka. Semisal tidak ada jaminan perlindungan, ancaman deportasi. Bahkan, pengiriman pekerja imigran illegal bisa menjadi modus tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.
Dia melanjutkan, di tengah polemik pekerja migran yang berangkat illegal tersebut, pihaknya tak ayal banyak menerima aduan dan kasus yang melibatkan pekerja. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir saja, ada sebanyak 258 kasus PMI asal Sulsel.
Dengan rincian, tahun 2016 sebanyak 35 kasus, 34 kasus (2017), 82 kasus (2018), 73 kasus (2019) dan 34 kasus (2020). Adapun lima jenis kasus terbanyak, di antaranya penyelundupan orang, meninggal, gaji tidak dibayar, ingin dipulangkan, dan tidak punya ongkos pulang.
Dia berharap, penanganan hingga perlindungan pekerja imigran butuh sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Menurutnya, UU Nomor 18/2017 sudah jelas mengatur tugas pokok dan fungsi masing-masing. Perlu program strategis yang dilakukan semua stakeholder.
“Dalam konteks itu tentu kita harapkan, tidak ada lagi penempatan ilegal. Semua kendali dan kontrol pemerintah. Yang kedua, bagaimana negara dan pemerintah daerah mempersiapkan pekerja-pekerja terampil dan profesional. Mereka terdidik, terlatih, mereka memiliki sertifikasi kompetensi,” papar Benny.
Menurutnya, semua itu akan menjadi nilai tawar untuk para pekerja migran di luar negeri untuk dhormati dan dihargai. “Jadi tidak akan ada lagi kalau kita mampu mencegah penempatan ilegal, eksploitasi kekerasan fisik, seksual, gaji yang tidak dibayar, kemudian jam kerja yang melebihi batas, tidak ada lagi termasuk PHK secara sepihak,” imbuhnya.
Baca Juga
Dia mengungkapkan, adanya pekerja migran ilegal ini dikarenakan tidak memiliki kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, misalnya dari segi kesehatan. Di samping itu, masih adanya calo yang menawarkan kemudahan pemberangkatan.
Padahal ada resiko yang bisa saja menimpa mereka. Semisal tidak ada jaminan perlindungan, ancaman deportasi. Bahkan, pengiriman pekerja imigran illegal bisa menjadi modus tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.
Dia melanjutkan, di tengah polemik pekerja migran yang berangkat illegal tersebut, pihaknya tak ayal banyak menerima aduan dan kasus yang melibatkan pekerja. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir saja, ada sebanyak 258 kasus PMI asal Sulsel.
Dengan rincian, tahun 2016 sebanyak 35 kasus, 34 kasus (2017), 82 kasus (2018), 73 kasus (2019) dan 34 kasus (2020). Adapun lima jenis kasus terbanyak, di antaranya penyelundupan orang, meninggal, gaji tidak dibayar, ingin dipulangkan, dan tidak punya ongkos pulang.
Dia berharap, penanganan hingga perlindungan pekerja imigran butuh sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Menurutnya, UU Nomor 18/2017 sudah jelas mengatur tugas pokok dan fungsi masing-masing. Perlu program strategis yang dilakukan semua stakeholder.
“Dalam konteks itu tentu kita harapkan, tidak ada lagi penempatan ilegal. Semua kendali dan kontrol pemerintah. Yang kedua, bagaimana negara dan pemerintah daerah mempersiapkan pekerja-pekerja terampil dan profesional. Mereka terdidik, terlatih, mereka memiliki sertifikasi kompetensi,” papar Benny.
Menurutnya, semua itu akan menjadi nilai tawar untuk para pekerja migran di luar negeri untuk dhormati dan dihargai. “Jadi tidak akan ada lagi kalau kita mampu mencegah penempatan ilegal, eksploitasi kekerasan fisik, seksual, gaji yang tidak dibayar, kemudian jam kerja yang melebihi batas, tidak ada lagi termasuk PHK secara sepihak,” imbuhnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda