Posting Menghina Alquran di Medsos, Warga Pekanbaru Ini Ditangkap Polisi

Rabu, 12 Mei 2021 - 16:34 WIB
Tersangka Qaitaul Hakki, warga Pekanbaru, Riau ditangkap polisi karena melakukan penghinaan terhadap kitab suci Alquran. Ulah pelaku dilakukan di media sosial. Foto/Ist
PEKANBARU - Seorang warga Pekanbaru , Riau, Qaitaul Hakki atau QH (42) ditangkap polisi karena melakukan penghinaan terhadap kitab suci Alquran. Ulah pelaku penista agamadilakukan di media sosial.

Baca juga: Kena Batunya, Honorer Puskesmas di Mojokerto Ketahuan Palsukan Rapid Test Antigen



"Saat ini pelaku sudah kita tangkap atas pasal penistaan agama," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min, Rabu (12/10/2021).

Baca juga: Kasus Penistaan Agama, PPP Desak Cabut Paspor Pria yang Ngaku Nabi ke-26
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!