Polres Wajo Perketat Perbatasan untuk Antisipasi Pemudik

Minggu, 02 Mei 2021 - 19:21 WIB
Sanksi lainnya juga diatur oleh Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Pada pasal 93, bagi yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.



"Setiap perbatasan akan dijaga ketat di Kabupaten Wajo. Yakni, perbatasan Soppeng-Wajo, Bone-Wajo, Sidrap-Wajo, dan Luwu-Wajo. Selain itu, sejumlah akses jalan tikus pun akan diperketat," tuturnya.

Selain imbauan dan larangan mudik, Kapolres Wajo juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat berpotensi terjadinya kerumunan.

Seperti kegiatan buka puasa bersama, yang sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing. Selain itu kegiatan takbir keliling pada malam Idulfitri nanti juga diimbau untuk tidak digelar, serta kegiatan ziarah kubur, serta rekreasi bareng keluarga ditunda dulu.

"Kita juga berikan imbauan umum seperti tidak menyalakan mercon atau petasan, tidak melakukan balap liar, dan sahur on the road, saya juga berharap agar masyarakat mematuhi aturan-aturan yang telah dibuat demi menciptakan situasi kamtibmas dan mencegah penularan virus Covid-19," tandasnya.

(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content