Mudik Dilarang, 492 Pemudik Gagal Berangkat Naik Kereta Api

Rabu, 19 Mei 2021 - 18:16 WIB
loading...
Mudik Dilarang, 492 Pemudik Gagal Berangkat Naik Kereta Api
Calon penumpang bersiap naik Kereta Api di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/5/2021). Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Hampir setengah juta orang yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api gagal berangkat. Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan selama larangan mudik lebaran, yakni mulai 6-17 Mei 2021 pihaknya menolak sekitar 492 penumpang kereta api ke berbagai kota tujuan.

"Karena mereka (calon penumpang) tidak bisa menunjukkan dokumen yang di syaratkan berupa hasil rapid tes antigen dan sejenisnya atau hasil tes positif," katanya, Rabu (19/5). Saat itu juga tiket diproses untuk pembatalan dan dikembalikan pada calon penumpang di stasiun keberangkatan setempat.

Luqman menjelaskan, pada masa larangan mudik lebaran per hari penumpang yang berangkat dari PT KAI Daop 8 Surabaya tercatat 1.000 penumpang. Saat ini, pasca larangan mudik jumlah penumpang yang melakukan perjananan jarak jauh dari Daop 8 Surabaya mengalami peningkatan hingga 3.000 penumpang per hari.

Baca juga: Hendak Mudik Berbekal Hasil Rapid Test Editan, Sekeluarga dari Bogor Berurusan dengan Polisi Lamongan

PT KAI Daop 8 Surabaya juga kembali mengoperasikan 31 kereta api jarak jauh untuk melayani penumpang. Sebelumnya, puluhan kereta berbagai tujuan itu diberhentikan menyusul larangan mudik pada 6-17 Mei lalu. Ke-13 kereta api tersebut masing-masing 15 kereta dari Stasiun Gubeng Surabaya, 8 kereta dari Stasiun Pasar Turi dan 8 kereta dari Stasiun Malang.

Pengoperasian 31 kereta api jarak jauh ini dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Untuk calon penumpang misalnya, wajib melakukan tes COVID-19 sebelum berangkat. Hal ini sebagaimana diatur dalam addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19 pusat.

Baca juga: Nyaris Bakar Rumah di Ponorogo, 20 Balon Udara Diamankan Polisi

"Pelanggan KA jarak jauh harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19, berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam," pungkasnya
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1663 seconds (0.1#10.140)