Perkuat Hubungan Kekeluargaan di Hari Raya nan Fitrah

Jum'at, 22 Mei 2020 - 06:35 WIB
"Salat Idul Fitri adalah ibadah sunnah yang mana dalam kondisi darurat seperti ini bertemu dua kepentingan, yakni kepentingan ibadah dan kepentingan kesehatan yang mengarah kepada terancamnya jiwa. Maka kita menggunakan kaidah ushul Dar'ul Mafaasidi Muqaddamun 'Alaa Jalbil Mashalih, mendahulukan menolak mudharat daripada mengambil manfaat," paparnya.

Ambo menegaskan, ada hikmah di balik hari raya di tengah wabah virus korona saat ini. Hubungan emosional antar keluarga di lingkup rumah tangga, kata dia, bisa semakin dibangun.

"Tuhan mengingatkan bahwa posisi rumah tangga itu penting. Dewasa ini dengan perkembangan kehidupan sudah banyak diantara manusia yang menganggap sepele rumah tangga itu, hanya persoalan kecil, dan masih bisa diselesaikan dengan otak dingin, diselesaikan nafsu yang panas," beber Ambo.

Dia menuturkan, rumah tangga itu perlu dibina dengan baik, diantaranya hubungan antara suami isteri yang harmonis. Termasuk hubungan orang tua dan anak dalam bentuk kasih sayang, yang melahirkan rumah tangga sakinah mawaddah warahmah.

Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sulsel, Dr KH Hamzah Harun Al Rasyid berharap, masyarakat Sulsel utamanya yang muslim, bijak menghadapi kondisi saat ini. Apalagi di tengah wabah Covid-19 yang disebut masih mengancam jiwa manusia.

"Dalam beragama tidak boleh hanya mengandalkan semangat dan emosi keberagamaan. Tetapi disana ada rambu-rambu yang mesti dipahami dan diikuti. Agar agama yang kita yakini kebenarannya, betul-betul berfungsi sebagai rahmat bagi kita, bukan sebaliknya," sebut Hamzah.

Dia melanjutkan, dalam rambu-rambu yang dimaksud sebagaimana dalam aturan Islam pembahasan ushul fikih. Dimana ada hukum yang seharusnya (azimah), tetapi ada juga hukum yang sesuai dengan kondisi faktual atau pengecualian (rukhsah).

Dijelaskan, azimahadalah hukum yang ditetapkan pertama kali atau hukum yang ditetapkan secara umum berlaku. Sedangkan, rukhsah dalam kaidah ushul fikih adalah keringanan bagi manusia mukallaf dalam melakukan ketentuan Allah SWT pada keadaan tertentu karena ada kesulitan.

"Contoh azimah adalah berpuasa pada bulan Ramadhan, wajib hukumnya bagi mukallaf. Namun bisa menjadi rukhsah untuk orang yang sakit atau dalam perjalanan dengan menggantinya di hari lain," bebernya.

Dalam kondisi di tengah Covid-19, aspek rukhsah masih berlaku. Kondisinya dinilai bisa mengancam nyawa manusia dan orang banyak. Atas hal itu, pelaksanaan ibadah pun dibolehkan dilakukan di rumah.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More