Optimalkan Retribusi Sampah, Payung Hukum Perlu Diperkuat

Selasa, 16 Maret 2021 - 08:06 WIB
Petugas sedang membersihkan jalan di Kota Makassar. Potensi retribusi sampah di Kota Makassar menjanjikan. Hanya saja, perlu payung hukum untuk mengoptimalkan penerimaannya. Foto: Dok/SINDOnews
MAKASSAR - Retribusi sampah di tiap kecamatan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar. Potensinya pun menjanjikan. Hanya saja, perlu payung hukum untuk mengoptimalkan penerimaannya.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar , Mario David. Dia menilai, banyak peluang terjadi kebocoran anggaran lantaran belum ada dudukan hukum yang mumpuni.

Mario berharap, tiga Ranperda yang bertindak sebagai payung hukum yaitu Retribusi Jasa Umum, Usaha dan Khusus, segera selesai.



" Retribusi sampah ini punya potensi sekitar Rp300 miliar ke depan. Payung hukum harus diperkuat, saat ini kan hanya Perwali, itu harus didukung dengan Perda. Kami akan selesaikan Perda retribusi jasa umum, jasa usaha dan jasa tertentu," ujar Mario kepada SINDOnews.

Tak hanya itu, untuk mengoptimalkan penerimaan, Komisi B juga telah meminta validasi data jumlah pemberi retribusi sampah hingga yang tidak menyetor. Data tersebut dievaluasi saat monev triwulan pertama yang digelar pada Senin (15/3/2021).

"Itu harus valid by name by address, ini sangat potensial sebenarnya yang ada di sana. Karena sekarang kan disinyalir terlalu banyak kebocoran, terhadap retribusi sampah ," urainya.



Validasi data retribusi sampah tersebut dianggap penting. Menurut Mario, tak hanya bisa mengoptimalkan potensi penerimaan, tapi juga bisa mengukur pelayanan pihak kecamatan kepada masyarakat.

"Karena sifatnya retribusi, itu masyarakat akan bayar kalau kau layani saya. Beda dengan pajak, kalau pajak itu harus. Kalau retribusi kau layani baru saya bayar dong. Saya minta Pak Camat siapkan. Rumah mana, kompleks mana yang tidak bayar dan tidak melayani. Kan biasa ada perumahan yang tidak melayani sendiri nda apa-apa tapi kau harus bayar pajak dong," pungkasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content