Rumah Bernyanyi Tanpa Izin di Wajo Ditutup Satpol PP
Senin, 15 Maret 2021 - 17:29 WIB
WAJO - Rumah bernyanyi New Hokki berlokasi di Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo telah ditutup oleh petugas Satpol PP, karena beroperasi tanpa izin.
Hal itu diutarakan oleh Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Mihruddin T.
Dia menjelaskan, patroli yang dilaksanakan pada Minggu (14/03/2021) malam, di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Tempe dan sekitarnya. Tim terpadu mendapati rumah bernyanyi yang melanggar.
"Kami memberikan tindakan surat pernyataan tertulis kepada pemilik atau pengelola New Hokki. Untuk menutup sendiri usahanya, terhitung 14 Maret 202, 1 X 24 jam," ujar Mihruddin, Senin, (15/3/2021).
Penutupan tersebut diberikan, karena pengelola atau pemilik usaha beroperasi tanpa melengkapi izin diatur oleh Pemkab Wajo . Perbuatannya melanggar pasal 15 Perda Wajo No 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Apabila kami temukan lagi beroperasi tanpa izin petugas akan dilakukan upaya penutupan," ucapnya.
Dalam patroli tersebut, petugas melayangkan surat teguran tertulis, selain tidak memiliki izin. Aktivitas rumah bernyanyi tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan (protkes). Sesuai Perbup Wajo No. 87 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Pengelola juga tidak mengatur jarak tempat duduk pengunjung dalam ruangan bernyanyi," jelasnya.
Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Wajo, Aswan Nur mengemukakan, rumah bernyanyi di wilayah itu belum memiliki rekomendasi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dari tim teknis.
"Tim teknis belum mengeluarkan rekomendasi TDUP, sebab persyaratan administrasi dan teknis belum semuanya terpenuhi," tandasnya.
Hal itu diutarakan oleh Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Mihruddin T.
Dia menjelaskan, patroli yang dilaksanakan pada Minggu (14/03/2021) malam, di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Tempe dan sekitarnya. Tim terpadu mendapati rumah bernyanyi yang melanggar.
"Kami memberikan tindakan surat pernyataan tertulis kepada pemilik atau pengelola New Hokki. Untuk menutup sendiri usahanya, terhitung 14 Maret 202, 1 X 24 jam," ujar Mihruddin, Senin, (15/3/2021).
Penutupan tersebut diberikan, karena pengelola atau pemilik usaha beroperasi tanpa melengkapi izin diatur oleh Pemkab Wajo . Perbuatannya melanggar pasal 15 Perda Wajo No 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Apabila kami temukan lagi beroperasi tanpa izin petugas akan dilakukan upaya penutupan," ucapnya.
Dalam patroli tersebut, petugas melayangkan surat teguran tertulis, selain tidak memiliki izin. Aktivitas rumah bernyanyi tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan (protkes). Sesuai Perbup Wajo No. 87 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Pengelola juga tidak mengatur jarak tempat duduk pengunjung dalam ruangan bernyanyi," jelasnya.
Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Wajo, Aswan Nur mengemukakan, rumah bernyanyi di wilayah itu belum memiliki rekomendasi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dari tim teknis.
"Tim teknis belum mengeluarkan rekomendasi TDUP, sebab persyaratan administrasi dan teknis belum semuanya terpenuhi," tandasnya.
(agn)
tulis komentar anda