Pemprov DKI Didesak Usut 165 ASN Satpol PP Main Judi Online hingga Rp2,3 Miliar
Jum'at, 20 September 2024 - 20:15 WIB
loading...
DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov mengusut indikasi 165 Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI bermain judi online. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyoroti adanya indikasi sebanyak 165 Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI bermain judi online . Pemprov diminta segera mengusut dan menindaklanjuti kebenaran laporan tersebut.
"Jika benar terbukti bahwa pegawai (Satpol PP) ini terlibat dalam praktik perjudian ilegal, hal ini dianggap menyeleweng," kata Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dwi Rio Sambodo saat dihubungi, Jumat (20/9/2024).
Rio menilai judi online ini dapat mencoreng birokrasi dan harus mendapat sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, regulasi ini memuat kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan tersebut.
"Apalagi dugaan Satpol PP terlibat judi online menjadi perhatian khusus karena salah satu tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum," ujarnya.
"Jika benar terbukti bahwa pegawai (Satpol PP) ini terlibat dalam praktik perjudian ilegal, hal ini dianggap menyeleweng," kata Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dwi Rio Sambodo saat dihubungi, Jumat (20/9/2024).
Rio menilai judi online ini dapat mencoreng birokrasi dan harus mendapat sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, regulasi ini memuat kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan tersebut.
"Apalagi dugaan Satpol PP terlibat judi online menjadi perhatian khusus karena salah satu tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum," ujarnya.
Lihat Juga :