Rumah Bernyanyi di Jalur Dua Wajo Beroperasi Tanpa Izin Pemerintah
Rabu, 03 Maret 2021 - 15:16 WIB
loading...
Rumah bernyanyi di di jalur dua Jalan Rusa, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo diduga beroperasi tanpa izin pemerintah. Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
A
A
A
WAJO - Rumah bernyanyi atau karaoke di jalur dua Jalan Rusa, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo diduga beroperasi tanpa mengantongi izin pemerintah.
Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Wajo, Aswan Nur mengemukakan, rumah bernyanyi di wilayah itu belum memiliki rekomendasi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dari tim teknis.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama di Wajo Diduga Tak Tepat Sasaran
"Tetapi tim teknis belum mengeluarkan rekomendasi TDUP, sebab persyaratan administrasi dan teknis belum semuanya terpenuhi," ujar Aswan, Rabu (3/3/2021).
Kata Aswan, setiap usaha pariwisata seperti penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi, wajib memiliki TDUP. Hal itu berdasarkan Perda Wajo No 13 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
Baca juga: Soal Dugaan Pungli BOP, Begini Tanggapan Kepala Kemenag Wajo
Maka dari itu, bagi rumah bernyanyi beroperasi tanpa rekomendasi, sesuai aturan menjadi kewenangan dari aparat penegak perda untuk melakukan penindakan.
Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Wajo, Aswan Nur mengemukakan, rumah bernyanyi di wilayah itu belum memiliki rekomendasi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dari tim teknis.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama di Wajo Diduga Tak Tepat Sasaran
"Tetapi tim teknis belum mengeluarkan rekomendasi TDUP, sebab persyaratan administrasi dan teknis belum semuanya terpenuhi," ujar Aswan, Rabu (3/3/2021).
Kata Aswan, setiap usaha pariwisata seperti penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi, wajib memiliki TDUP. Hal itu berdasarkan Perda Wajo No 13 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
Baca juga: Soal Dugaan Pungli BOP, Begini Tanggapan Kepala Kemenag Wajo
Maka dari itu, bagi rumah bernyanyi beroperasi tanpa rekomendasi, sesuai aturan menjadi kewenangan dari aparat penegak perda untuk melakukan penindakan.
Lihat Juga :