Tim Gabungan Tertibkan Rumah Makan dan THM yang Langgar Jam Malam
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sejumlah rumah makan dan tempat hiburan malam (THM) ditutup oleh Tim Gabungan karena melanggar aturan jam malam , yaitu masih buka lewat dari pukul 22.00 Wita.
Sejumlah rumah makan tersebut kedapatan masih buka dan melayani pelanggan saat Tim Gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Polri, dan TNI yang menyisir lokasi keramaian di Makassar setelah pukul 22.00 Wita, Sabtu (20/2/2021).
Penutupan tersebut sempat mengalami kendala. Salah satu rumah makan di Jalan Penghibur yang disesaki oleh pengunjung menolak untuk menutup usahanya. Pemilik rumah makan sempat adu mulut dengan tim gabungan.
"Ada beberapa tempat yang memang masih ada aktivitas lewat pukul 22.00 kita minta tutup," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edy Supriady.
Dia mengatakan, operasi penertiban ini akan terus dilakukan. Selain berdasarkan Maklumat Kapolri, penertiban juga berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar yang telah melarang aktivitas keramaian di atas pukul 22.00 untuk menekan penyebaran Covid-19 .
Bagi rumah makan yang terpaksa harus melayani pembeli melewati jam operasional, disarankan untuk tidak menyediakan tempat duduk dan hanya melayani pesan antar. "Untuk rumah makan pastikan kalau masih ada pelayanan tidak ada tempat duduk atau dibungkus saja. Hal ini akan kita lakukan terus-menerus," ujarnya.
Dalam operasi penertiban tersebut, sejumlah pemilik usaha dan pengunjung yang kedapatan tidak menaati protokol kesehatan langsung ditindak oleh Satpol PP dengan sanksi administratif berdasarkan Perwali.
Selain menyasar rumah makan dan tempat hiburan malam, tim gabungan juga menyatroni sejumlah lokasi yang menjadi tempat nongkrong anak muda di Makassar. Kerumunan tersebut juga dibubarkan paksa karena melanggar protokol kesehatan .
Sejumlah rumah makan tersebut kedapatan masih buka dan melayani pelanggan saat Tim Gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Polri, dan TNI yang menyisir lokasi keramaian di Makassar setelah pukul 22.00 Wita, Sabtu (20/2/2021).
Penutupan tersebut sempat mengalami kendala. Salah satu rumah makan di Jalan Penghibur yang disesaki oleh pengunjung menolak untuk menutup usahanya. Pemilik rumah makan sempat adu mulut dengan tim gabungan.
"Ada beberapa tempat yang memang masih ada aktivitas lewat pukul 22.00 kita minta tutup," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edy Supriady.
Dia mengatakan, operasi penertiban ini akan terus dilakukan. Selain berdasarkan Maklumat Kapolri, penertiban juga berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar yang telah melarang aktivitas keramaian di atas pukul 22.00 untuk menekan penyebaran Covid-19 .
Bagi rumah makan yang terpaksa harus melayani pembeli melewati jam operasional, disarankan untuk tidak menyediakan tempat duduk dan hanya melayani pesan antar. "Untuk rumah makan pastikan kalau masih ada pelayanan tidak ada tempat duduk atau dibungkus saja. Hal ini akan kita lakukan terus-menerus," ujarnya.
Dalam operasi penertiban tersebut, sejumlah pemilik usaha dan pengunjung yang kedapatan tidak menaati protokol kesehatan langsung ditindak oleh Satpol PP dengan sanksi administratif berdasarkan Perwali.
Selain menyasar rumah makan dan tempat hiburan malam, tim gabungan juga menyatroni sejumlah lokasi yang menjadi tempat nongkrong anak muda di Makassar. Kerumunan tersebut juga dibubarkan paksa karena melanggar protokol kesehatan .
(agn)