Waduh! Oknum Panitera Pengadilan Negeri Kendari Simpan Sabu di Baju Safari
Senin, 01 Maret 2021 - 23:09 WIB
KENDARI - Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang oknum panitera Pengadilan Negeri Kendari karena terjerat dugaan kasus narkoba jenis sabu .
Tersangka FB (46) ditangkap di rumahnya kawasan Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (19/02/2021).
Dari tangan oknum aparatur sipil negara (ASN) tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,50 gram, 4 plastik bening kosong, korek gas dan alat untuk menggunakan sabu. Barang haram itu ditemukan dalam saku baju safari.
Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan oknum panitera tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh personel Dirresnarkoba.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 112 subsider pasal 127 Undang-undang No 35 tentang Narkotika," katanya, Senin (1/3/2021).Diduga tersangka menerima barang dari seseorang berinisial OP untuk digunakan sendiri.
Setelah menjalani pemeriksaan di di Polda Sulawesi Tenggara, tersangka tidak ditahan. Namun tersangka dikenakan wajib lapor karena kasus tersangka masih dalam pengembangan.
Tersangka FB (46) ditangkap di rumahnya kawasan Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (19/02/2021).
Baca Juga
Dari tangan oknum aparatur sipil negara (ASN) tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,50 gram, 4 plastik bening kosong, korek gas dan alat untuk menggunakan sabu. Barang haram itu ditemukan dalam saku baju safari.
Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan oknum panitera tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh personel Dirresnarkoba.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 112 subsider pasal 127 Undang-undang No 35 tentang Narkotika," katanya, Senin (1/3/2021).Diduga tersangka menerima barang dari seseorang berinisial OP untuk digunakan sendiri.
Setelah menjalani pemeriksaan di di Polda Sulawesi Tenggara, tersangka tidak ditahan. Namun tersangka dikenakan wajib lapor karena kasus tersangka masih dalam pengembangan.
(shf)
tulis komentar anda