Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Ditangkap Pesta Sabu
Selasa, 22 November 2022 - 08:02 WIB
loading...
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto. Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Utara mengamankan lima orang yang masing masing berinisial berinisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) yang kedapatan sedang pesta narkoba di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara.
Saat diamankan, empat dari lima orang tersebut yakni AL, FD, AL, AI diketahui positif menggunakan sabu berdasarkan hasil cek urine dan mengakui telah mengkonsumsi sabu secara bersamaan
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto mengatakan, usai mengamankan kelimanya. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan lanjutan terkait barang itu berasal. Baca juga: Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
Menurut Didik, keempat orang tersebutmendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S (27). Dari laporan tersebut polisi kemudian mengejar dan mengalamkan S yang rupanya merupakan seorang PJLP SDA Kabupaten Kepulauan Seribu.
”Dari S kami menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram. Kemudian mendapatkan informasi bahwa S mendapatkan sabu tersebut dari NF (33) yang merupakan PJLP Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu,” ucapnya.
Saat diamankan, empat dari lima orang tersebut yakni AL, FD, AL, AI diketahui positif menggunakan sabu berdasarkan hasil cek urine dan mengakui telah mengkonsumsi sabu secara bersamaan
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto mengatakan, usai mengamankan kelimanya. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan lanjutan terkait barang itu berasal. Baca juga: Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
Menurut Didik, keempat orang tersebutmendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S (27). Dari laporan tersebut polisi kemudian mengejar dan mengalamkan S yang rupanya merupakan seorang PJLP SDA Kabupaten Kepulauan Seribu.
”Dari S kami menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram. Kemudian mendapatkan informasi bahwa S mendapatkan sabu tersebut dari NF (33) yang merupakan PJLP Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu,” ucapnya.
Lihat Juga :