Sepakat Berantas Buzzer Hoax, Farhan Sebut Sudah Waktunya UU ITE Direvisi
Rabu, 17 Februari 2021 - 11:04 WIB
BANDUNG - Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan sepakat dengan usulan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11/2008, terutama terkait pasal karet.
Dia menilai, revisi tersebut menjadi langkah memperkuat peran negara memberantas buzzer penyebar hoax. "Kami sangat terbuka pada ide merevisi UU ITE karena memang UU ITE ini sudah berusia 13 tahun, saatnya disesuaikan dengan perkembangan zaman dan memberantas hoax dan ujaran kebencian," ujar Farhan.
UU ITE, menurutnya, harus menjadi pembatas sekaligus filter bagi pemberi kritik yang konstruktif agar tidak menjadi salah paham yang berujung ke ranah hukum. "UU ITE bagaimanapun harus menjadi pagar dan otokritik bagi kita semua dalam memanfaatkan media digital sebagai media kebebasan berekspresi," terangnya.
Tidak hanya itu, UU ITE yang baru harus mampu menjadi acuan bagi masyarakat yang aktif bermedia sosial harus berperan aktif dalam menciptakan arus informasi tanpa menggunakan bahasa-bahasa tercela hingga merusak nama baik individu.
"Seharusnya kita semua bisa menjaga diri dalam menyampaikan kritik atau pendapat, tanpa menggunakan bahasa yang kasar. Penggunaan kata dan istilah yang merendahkan dan melecehkan bukanlah bagian dari kebebasan berekspresi," katanya.
Baca juga: Akselerasi Pembangunan Metropolitan Rebana, Ridwan Kamil Minta Pusat Terbitkan Perpres
Maka, kata dia, saat ini saatnya sekarang kembali menjunjung nilai kebaikan yang luhur dan memikirkan kembali pilihan kata dan karya yang pantas untuk ditampilkan di media digital. Karena apapun itu akan memberi dampak kepada masyarakat.
Baca juga: Sektor Logistik Mulai Membaik, Tertolong Perdagangan dan Jasa Pengolahan
Menurut dia, ajakan Presiden Jokowi terkait UU ITE sebetulnya adalah ajakan untuk lebih dewasa dalam berdemokrasi. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut, adanya undang-undang ITE bertujuan agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat. Namun, dia meminta pelaksanaan undang-undang ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan ketika menjerat orang.
Dia menilai, revisi tersebut menjadi langkah memperkuat peran negara memberantas buzzer penyebar hoax. "Kami sangat terbuka pada ide merevisi UU ITE karena memang UU ITE ini sudah berusia 13 tahun, saatnya disesuaikan dengan perkembangan zaman dan memberantas hoax dan ujaran kebencian," ujar Farhan.
UU ITE, menurutnya, harus menjadi pembatas sekaligus filter bagi pemberi kritik yang konstruktif agar tidak menjadi salah paham yang berujung ke ranah hukum. "UU ITE bagaimanapun harus menjadi pagar dan otokritik bagi kita semua dalam memanfaatkan media digital sebagai media kebebasan berekspresi," terangnya.
Tidak hanya itu, UU ITE yang baru harus mampu menjadi acuan bagi masyarakat yang aktif bermedia sosial harus berperan aktif dalam menciptakan arus informasi tanpa menggunakan bahasa-bahasa tercela hingga merusak nama baik individu.
"Seharusnya kita semua bisa menjaga diri dalam menyampaikan kritik atau pendapat, tanpa menggunakan bahasa yang kasar. Penggunaan kata dan istilah yang merendahkan dan melecehkan bukanlah bagian dari kebebasan berekspresi," katanya.
Baca juga: Akselerasi Pembangunan Metropolitan Rebana, Ridwan Kamil Minta Pusat Terbitkan Perpres
Maka, kata dia, saat ini saatnya sekarang kembali menjunjung nilai kebaikan yang luhur dan memikirkan kembali pilihan kata dan karya yang pantas untuk ditampilkan di media digital. Karena apapun itu akan memberi dampak kepada masyarakat.
Baca juga: Sektor Logistik Mulai Membaik, Tertolong Perdagangan dan Jasa Pengolahan
Menurut dia, ajakan Presiden Jokowi terkait UU ITE sebetulnya adalah ajakan untuk lebih dewasa dalam berdemokrasi. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut, adanya undang-undang ITE bertujuan agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat. Namun, dia meminta pelaksanaan undang-undang ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan ketika menjerat orang.
(boy)
tulis komentar anda