Polda Jatim Tetapkan Gus Samsudin Tersangka Kasus Konten Tukar Pasangan

Jum'at, 01 Maret 2024 - 16:22 WIB
loading...
Polda Jatim Tetapkan...
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Gus Samsudin, sebagai tersangka karena dianggap melanggar Undang-Undang ITE (pasal 28 ayat 2 dan ayat 3) karena membuat konten sesat tukar pasangan (istri) hingga meresahkan masyarakat. Foto/Ihya Ulumuddin
A A A
SURABAYA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan Gus Samsudin, sebagai tersangka. Samsudin dianggap melanggar Undang-Undang ITE (pasal 28 ayat 2 dan ayat 3) karena membuat konten sesat tukar pasangan (istri) hingga meresahkan masyarakat.

Kesimpulan ini diambil penyidik setelah melakukan gelar perkara bersama Polres Blitar. "Hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto Jumat (1/3/2024).

Setelah ditetapkan tersangka, Samsudin langsung ditahan di Rutan Polda Jatim. Tokoh spiritual asal Blitar itu juga masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca juga; Blitar Gempar! Video Ritual Aliran Sesat Tukar Pasangan Hebohkan Warga

Sebelumnya, Samsudin dijemput paksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim karena dikhawatirkan melarikan diri. Langkah tegas polisi itu juga dilakukan karena Samsudin plin plan dalam memberi keterangan, terutama mengenai lokasi pembuatan video.

"Dia plin plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin bilang di Bogor. Setelah diperiksa dia bilang di Ponggok Blitar. Untuk kecepatan pemeriksaan, diambil Polda Jatim," katanya.

Diketahui, video sesat tukar pasangan viral di media sosial. Hasil penyelidikan polisi, video tersebut dibuat oleh Gus Samsudin untuk keperluan konten.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Dokter Richard Lee Ditetapkan...
Dokter Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Laporan Doktif
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
Rekomendasi
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Iran Bisa Terima Rp894...
Iran Bisa Terima Rp894 Triliun dalam Bentuk Keringanan Sanksi sesuai Kesepakatan Akhir
Berita Terkini
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved