Beri Waktu 2 Pekan, Ridwan Kamil Wajibkan Seluruh Desa Bangun Posko COVID-19

Senin, 08 Februari 2021 - 21:33 WIB
"Posko itu nanti memiliki tugas khusus dengan SDM (sumber daya manusia) untuk melakukan pencegahan sampai melakukan tracing dan rekomendasi treatment," terangnya.

Terkait teknis pelaksanaan PPKM skala mikro akan diputuskan melalui surat keputusan (SK) bupati dan wali kota, Selasa (8/2/2021) besok. SK tersebut nantinya bakal memuat nama-nama desa dan kelurahan dengan tingkat risiko penularan COVID-19-nya masing-masing.

Meski seluruh desa dan kelurahan diimbau melakukan PPKM mikro, kata Emil, namun tidak semuanya wajib melakukan penutupan aktivitas. Menurutnya, hanya desa dan kelurahan zona merah saja yang akan diminta membangun posko tersebut.

"Jadi mana desa yang zona merah dan mana zona hijau. Kita tidak akan menggunakan data pusat karena masih bercampur dengan kasus lama, kita akan gunakan data lokal, sehingga petanya baru bisa hadir besok. Mana desa yang zona merah, oranye, kuning atau hijau," papar Emil.

Emil pun meminta masyarakat desa dan kelurahan tak perlu khawatir dalam pelaksanaan PPKM. Pasalnya, kata Emil, pemerintah akan memberikan bantuan berupa sembako kepada desa-desa yang melaksanakan PPKM.

"Kepada desa merah yang melakukan penutupan di wilayahnya, tentulah nanti bantuan sembako sudah kita siapkan. Prosedurnya seperti halnya kita melakukan penutupan di Kelurahan Hegarmanah saat (muncul kasus COVID-19 di) Secapa Angkatan Darat," katanya.

Di sisi lain, Emil pun memastikan bahwa pelacakan kasus COVID-19 di Jabar dan daerah lainnya akan terus dimaksimalkan lewat bantuan jajaran TNI dan Polri. Untuk diketahui, pada akhir 2020, rasio tracing hanya 1:3. Angka ini kemudian naik menjadi 1:5 pada awal Februari 2021.

Sesuai arahan Presiden Jokowi, tambah Emil, tim pelacakan pun akan ditambah dimana ada satu tim khusus dari TNI dan Polri yang pekerjaannya hanya memantau dan melacak. Dengan demikian, rasio pelacakan diharapkan dapat meningkat pesat. "Dan penanggulangan COVID-19 akan baik seiring adanya vaksinasi," tandas Emil.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan menerapkan zonasi tingkat RT pada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM mikro. Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal, pemda baru dapat memperoleh instruksi, sehingga pemetaan zonasi baru dimulai hari ini.

"Pemda baru mendapat instruksi dan mulai bekerja memetakan mulai hari ini. Semoga dalam waktu singkat kita dapat kan datanya," katanya saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More