Penyelundupan 80.000 Ekor Benih Lobster ke Malaysia di Bandara YIA Digagalkan
loading...
A
A
A
KULONPROGO - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Yogyakarta bersama petugas Avsec PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) menggagalkan upaya penyelundupan 80.000 benih bening lobster (BBL) jenis Pasir tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Yogyakarta, Ina Soelistyani mengatakan, BBL ini akan diselundupan melalui penerbangan internasional ke Malaysia. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mencurigai dua koper penumpang di keberangkatan yang akan masuk ke bagasi.
Petugas Balai Karantina dan Avsec kemudian berhasil mendeteksi adanya upaya penyelundupan BBL jenis pasir. Koper ini kemudian dibuka dan diketahui berisi 80.000 BBL.
“Dari dua koper ini berisi 40 kantong BBL yang masing-masing kantong ada 2.000 ekor,” kata Ina, Rabu (15/5/2024).
Petugas telah berusaha mencari pemilik barang-barang tersebut. Namun sampai boarding keberangkatan, pemiliknya tidak diketahui.“Harga BBL jenis pasir ini per ekor mencapai Rp20.000. Kami bisa mencegah kerugian negara senilai Rp16 miliar,” katanya.
Benih bening lobster ini selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Perikanan dan Kelautan, melalui PSDKP dan Ditjen Pengelolaan Kelautan da Ruang Laut (PRL). Siang ini, benih tersebut dilepasliarkan di Pantai Baru, Bantul.
Ina mengatakan, pelaku penyelundupan BBL bisa dijerat dengan Pasal 34 ayat 1 dan 2 jo Pasal 87 Undang-Undang No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana selama 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
GM Bandara YIA, Rully Artha mengatakan, BBL ini berhasil ditemukan setelah tim Avsec melakukan pemeriksaan X-Ray. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kolanorasi antara Avsec dengan Balai Karantina dan juga Bea Cukai.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Yogyakarta, Ina Soelistyani mengatakan, BBL ini akan diselundupan melalui penerbangan internasional ke Malaysia. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mencurigai dua koper penumpang di keberangkatan yang akan masuk ke bagasi.
Petugas Balai Karantina dan Avsec kemudian berhasil mendeteksi adanya upaya penyelundupan BBL jenis pasir. Koper ini kemudian dibuka dan diketahui berisi 80.000 BBL.
“Dari dua koper ini berisi 40 kantong BBL yang masing-masing kantong ada 2.000 ekor,” kata Ina, Rabu (15/5/2024).
Petugas telah berusaha mencari pemilik barang-barang tersebut. Namun sampai boarding keberangkatan, pemiliknya tidak diketahui.“Harga BBL jenis pasir ini per ekor mencapai Rp20.000. Kami bisa mencegah kerugian negara senilai Rp16 miliar,” katanya.
Benih bening lobster ini selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Perikanan dan Kelautan, melalui PSDKP dan Ditjen Pengelolaan Kelautan da Ruang Laut (PRL). Siang ini, benih tersebut dilepasliarkan di Pantai Baru, Bantul.
Ina mengatakan, pelaku penyelundupan BBL bisa dijerat dengan Pasal 34 ayat 1 dan 2 jo Pasal 87 Undang-Undang No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana selama 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
GM Bandara YIA, Rully Artha mengatakan, BBL ini berhasil ditemukan setelah tim Avsec melakukan pemeriksaan X-Ray. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kolanorasi antara Avsec dengan Balai Karantina dan juga Bea Cukai.
(ams)