Heboh Surat Rekomendasi DPRD Lebak Titip Calon PPK Pilkada Bocor ke Publik, Ada 29 Orang
Kamis, 16 Mei 2024 - 20:38 WIB
loading...
Masyarakat Kabupaten Lebak heboh oleh proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Foto/Fariz Abdullah
A
A
A
LEBAK - Masyarakat Kabupaten Lebak heboh oleh proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) tahun 2024. Diketahui ada surat titipan dari DPRD Lebak yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor ke publik.
Dalam salinan surat terdapat kop resmi DPRD Lebak dan ditandatangani Wakil Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta itu berisi tentang permohonan agar KPU memprioritaskan nama-nama anggota PPK yang terlampir dalam surat. Dalam surat yang dibuat pada 8 Mei 2024 dengan nomor 170/232-DPRD/V/2024 itu berisikan 29 nama calon PPK berikut penempatannya.
“Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan penerimaan calon anggota PPK / badan ad hoc pada pilkada 2024 yang di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lebak, maka dengan ini Pimpinan DPRD Kabupaten Lebak Merekomendasikan kepada nama-nama tersebut di bawah untuk diprioritaskan sebagai anggota PPK / Badan Ad Hoc Pilkada 2024 sesuai dengan penempatan yang sudah ditentukan, adapun nama — nama tersebut terlampir. Demikian permohonan ini untuk menjadi maklum, atas perhatiannya dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih," tulis isi surat.
Baca juga; Mengenal Perbedaan PPK dan PPS dalam Pemilu
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lebak Dewi Hartini mengaku tidak mengetahui adanya surat rekomendasi dari DPRD Lebak yang ditujukan ke KPU dalam proses rekrutmen PPK Pilkada 2024.
Dalam salinan surat terdapat kop resmi DPRD Lebak dan ditandatangani Wakil Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta itu berisi tentang permohonan agar KPU memprioritaskan nama-nama anggota PPK yang terlampir dalam surat. Dalam surat yang dibuat pada 8 Mei 2024 dengan nomor 170/232-DPRD/V/2024 itu berisikan 29 nama calon PPK berikut penempatannya.
“Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan penerimaan calon anggota PPK / badan ad hoc pada pilkada 2024 yang di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lebak, maka dengan ini Pimpinan DPRD Kabupaten Lebak Merekomendasikan kepada nama-nama tersebut di bawah untuk diprioritaskan sebagai anggota PPK / Badan Ad Hoc Pilkada 2024 sesuai dengan penempatan yang sudah ditentukan, adapun nama — nama tersebut terlampir. Demikian permohonan ini untuk menjadi maklum, atas perhatiannya dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih," tulis isi surat.
Baca juga; Mengenal Perbedaan PPK dan PPS dalam Pemilu
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lebak Dewi Hartini mengaku tidak mengetahui adanya surat rekomendasi dari DPRD Lebak yang ditujukan ke KPU dalam proses rekrutmen PPK Pilkada 2024.
Lihat Juga :