Universitas Brawijaya Tegaskan UKT Bisa Dicicil dan Diturunkan, Begini Syaratnya
Kamis, 16 Mei 2024 - 21:39 WIB
loading...
Universitas Brawijaya (UB) siapkan skema penurunan UKT mahasiswanya. Foto/Avirista Midaada
A
A
A
MALANG - Universitas Brawijaya (UB) mempersilakan mahasiswanya mengajukan keberatan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Hal ini diputuskan usai perubahan golongan UKT imbas adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), yang membuat klasifikasi bertambah jadi 12 golongan kategori UKT mahasiswa.
Wakil Rektor (Warek) II Universitas Brawijaya Bidang Keuangan dan Sumber Daya Prof Muhammad Ali Safaat menyebut, pasca perubahan menjadi 12 golongan ada beberapa golongan yang biaya UKT-nya masih sama, di antaranya golongan satu dan dua. Pihak rektorat sendiri menghitung rumus penentuan mahasiswa itu masuk golongan berapa berdasarkan penghasilan orang tua.
“Kami asumsikan 30 persen pendapatannya untuk biaya pendidikan, kalau sebulan misalnya pendapatan 10 juta, ya 3 juta satu bulan, kalau SPP enam bulan, itu tinggal mengalikan saja," ujar Ali Safaat, dikonfirmasi pada Kamis (16/5/2024).
Baca juga; UKT Mahal, Kemendikbudristek Ungkap Alasan Kenaikannya
Jumlah itu bisa berkurang, jika orang tua yang bekerja hanya satu, ada salah satu orang tua yang meninggal, atau sakit, sehingga mempengaruhi pendapatan keluarga. Tak hanya itu, pihak rektorat Universitas Brawijaya juga mempertimbangkan tanggungan anak yang masih menempuh pendidikan.
Hal ini diputuskan usai perubahan golongan UKT imbas adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), yang membuat klasifikasi bertambah jadi 12 golongan kategori UKT mahasiswa.
Wakil Rektor (Warek) II Universitas Brawijaya Bidang Keuangan dan Sumber Daya Prof Muhammad Ali Safaat menyebut, pasca perubahan menjadi 12 golongan ada beberapa golongan yang biaya UKT-nya masih sama, di antaranya golongan satu dan dua. Pihak rektorat sendiri menghitung rumus penentuan mahasiswa itu masuk golongan berapa berdasarkan penghasilan orang tua.
“Kami asumsikan 30 persen pendapatannya untuk biaya pendidikan, kalau sebulan misalnya pendapatan 10 juta, ya 3 juta satu bulan, kalau SPP enam bulan, itu tinggal mengalikan saja," ujar Ali Safaat, dikonfirmasi pada Kamis (16/5/2024).
Baca juga; UKT Mahal, Kemendikbudristek Ungkap Alasan Kenaikannya
Jumlah itu bisa berkurang, jika orang tua yang bekerja hanya satu, ada salah satu orang tua yang meninggal, atau sakit, sehingga mempengaruhi pendapatan keluarga. Tak hanya itu, pihak rektorat Universitas Brawijaya juga mempertimbangkan tanggungan anak yang masih menempuh pendidikan.
Lihat Juga :