Nihil Pendaftar, Pilgub Jabar 2024 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan
Rabu, 15 Mei 2024 - 12:26 WIB
loading...
KPU Jabar memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 di Provinsi Jabar tidak akan diikuti pasangan calon perseorangan. Foto/Ilustrasi/Dok
A
A
A
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 di Provinsi Jabar tidak akan diikuti oleh pasangan calon perseorangan atau independen.
Kepastian itu didapat setelah tidak adanya pasangan calon yang mendaftarkan diri atau menyerahkan berkas syarat minimal dukungan dan sebaran hingga batas akhir pendaftaran. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adie Saputro.
Menurut dia, waktu penyerahan berkas syarat minimal dukungan dan sebaran untuk calon perseorangan dibuka mulai 8 hingga 12 Mei 2024.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Tahapan Pilkada 2024, KPU: Masa Kampanye Dua Bulan
”Hingga 12 Mei pukul 23.59 WIB, tidak ada satupun pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan minimal dan sebaran ke KPU Jawa Barat. Pilgub Jabar dipastikan tidak ada calon perseorangan,” ucap Adie kepada SINDOnews, Rabu (15/5/2024).
Adie menjelaskan, syarat perseorangan sendiri diharuskan memiliki jumlah dukungan minimal 2.321.469 orang dengan e-KTP yang tersebar minimal di 14 Kabupaten/Kota.
Dengan tidak adanya pendaftar calon independen di Pilgub Jabar 2024, maka pihaknya akan langsung membuka pendaftaran dari partai politik pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Kepastian itu didapat setelah tidak adanya pasangan calon yang mendaftarkan diri atau menyerahkan berkas syarat minimal dukungan dan sebaran hingga batas akhir pendaftaran. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adie Saputro.
Menurut dia, waktu penyerahan berkas syarat minimal dukungan dan sebaran untuk calon perseorangan dibuka mulai 8 hingga 12 Mei 2024.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Tahapan Pilkada 2024, KPU: Masa Kampanye Dua Bulan
”Hingga 12 Mei pukul 23.59 WIB, tidak ada satupun pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan minimal dan sebaran ke KPU Jawa Barat. Pilgub Jabar dipastikan tidak ada calon perseorangan,” ucap Adie kepada SINDOnews, Rabu (15/5/2024).
Adie menjelaskan, syarat perseorangan sendiri diharuskan memiliki jumlah dukungan minimal 2.321.469 orang dengan e-KTP yang tersebar minimal di 14 Kabupaten/Kota.
Dengan tidak adanya pendaftar calon independen di Pilgub Jabar 2024, maka pihaknya akan langsung membuka pendaftaran dari partai politik pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Lihat Juga :