Gubernur Batasi Jam Operasional Kendaraan Barang di Jalur Sitinjau Lauik
Kamis, 16 Mei 2024 - 19:23 WIB
loading...
Gubernur Sumbar mendampingi Kepala BNPB, Kepala BMKG, Kapolda Sumbar meninjau lokasi banjir lahar dingin di Agam. Foto/Rus Akbar
A
A
A
PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah membatasi jam operasional kendaraan angkutan barang pada Jalur Sitinjau Lauik . Kebijakan ini dikeluarkan lantaran Jalan Silaing di Lembah Anai (Padang-Bukittinggi) masih terputus.
Menurut Mahyeldi, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mitigasi risiko bagi pengendara yang melewati jalur tersebut. Sekaligus untuk menyikapi putusnya jalan nasional Padang-Bukitinggi, di Silaing akibat banjir bandang pada Sabtu 11 Mei 2024. “Pengalihan itu mulai berlaku Senin 20 Mei 2024,”katanya, Kamis (16/5/2024).
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani menyebutkan pengumuman yang disampaikan Gubernur melalui surat nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024 itu berlaku bagi kendaraan barang yang mengangkut Batu Bara, Crude Palm Oil (CPO), Semen, dan Sirtukil (Pasir, Batu,dan Kerikil) serta bahan bangunan lainnya.
Baca juga; Longsor Sitinjau Lauik Padang, 2 Pengendara Motor Tertimbun
Kendaraan yang termasuk dalam objek pengumuman, baru diperbolehkan melewati Jalur Sitinjau Lauik mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB. Di luar jam tersebut mereka diminta untuk parkir terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan. "Parkirnya pun jangan sembarangan, jangan di badan jalan," tegas Dedi.
Menurut Mahyeldi, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mitigasi risiko bagi pengendara yang melewati jalur tersebut. Sekaligus untuk menyikapi putusnya jalan nasional Padang-Bukitinggi, di Silaing akibat banjir bandang pada Sabtu 11 Mei 2024. “Pengalihan itu mulai berlaku Senin 20 Mei 2024,”katanya, Kamis (16/5/2024).
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani menyebutkan pengumuman yang disampaikan Gubernur melalui surat nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024 itu berlaku bagi kendaraan barang yang mengangkut Batu Bara, Crude Palm Oil (CPO), Semen, dan Sirtukil (Pasir, Batu,dan Kerikil) serta bahan bangunan lainnya.
Baca juga; Longsor Sitinjau Lauik Padang, 2 Pengendara Motor Tertimbun
Kendaraan yang termasuk dalam objek pengumuman, baru diperbolehkan melewati Jalur Sitinjau Lauik mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB. Di luar jam tersebut mereka diminta untuk parkir terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan. "Parkirnya pun jangan sembarangan, jangan di badan jalan," tegas Dedi.
Lihat Juga :