Imigran Tewas Gantung Diri, Rudenim Makassar Bakal Maksimalkan Pengawasan
Jum'at, 05 Februari 2021 - 18:58 WIB
MAKASSAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengantisipasi kejadian penemuan imigran inisial MN (35), yang tewas tergantung dalam kamar Pondok Nugraha, Jalan Dg Tata 1, Kecamatan Tamalate, belum lama ini.
Kepala Seksi Registrasi dan Pelaporan Rudenim Makassar Rita mengaku belum mengetahui sebab pasti imigran asal Myanmar itu diduga nekat mengakhiri hidup dengan gantung diri di lokasi penampungan. Meski begitu, kewenangan Rudenim hanya pengawasan dan pendataan.
"Yang bisa kami lakukan hanya pengawasan saja. terkait itu (penyelidikan) IOM (Organisasi Internasional untuk Imigran) dan UNHCR (Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi). Mungkin yang berhak karena mereka fasilitator," ucap Rita, Jumat (5/2/2021).
Rita menyatakan, selain karena IOM dan INHCR adalah fasilitas resmi terkait imigran. Dua organisasi internasional ini juga memiliki tim psikososial yang biasanya intens memberikan konsultasi ke imigran.
"Kami terkait pengawasan keimigrasian saja dan kami memiliki penanggung jawab masing-masing CH (Community House)," tegasnya.
Dia mengklaim selama ini aktivitas seluruh pengungsi di lokasi CH sebenarnya diawasi cukup ketat. Imigran yang hendak keluar masuk lingkungan pengungsian diwajibkan setiap saat melapor. Pengawasan bertujuan, mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan diperbuat para pengungsi.
"Dan pengawasan rutin juga kerap kami lakukan. Yah lebih ke tata tertib. Admnistrasi pemulangan atau pemberangkatan ke negara ketiga. Pengawasan pemberangkatan dalam bentuk pengawalan sampai Tempat pemeriksaan imigrasi terakhir," jelasnya.
Berdasarkan catatan Rudenim Makassar , imigran MN sudah lama masuk ke Makassar. Ia adalah pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia, bersama rombongan pengungsi lainnya.
Kepala Seksi Registrasi dan Pelaporan Rudenim Makassar Rita mengaku belum mengetahui sebab pasti imigran asal Myanmar itu diduga nekat mengakhiri hidup dengan gantung diri di lokasi penampungan. Meski begitu, kewenangan Rudenim hanya pengawasan dan pendataan.
"Yang bisa kami lakukan hanya pengawasan saja. terkait itu (penyelidikan) IOM (Organisasi Internasional untuk Imigran) dan UNHCR (Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi). Mungkin yang berhak karena mereka fasilitator," ucap Rita, Jumat (5/2/2021).
Rita menyatakan, selain karena IOM dan INHCR adalah fasilitas resmi terkait imigran. Dua organisasi internasional ini juga memiliki tim psikososial yang biasanya intens memberikan konsultasi ke imigran.
"Kami terkait pengawasan keimigrasian saja dan kami memiliki penanggung jawab masing-masing CH (Community House)," tegasnya.
Dia mengklaim selama ini aktivitas seluruh pengungsi di lokasi CH sebenarnya diawasi cukup ketat. Imigran yang hendak keluar masuk lingkungan pengungsian diwajibkan setiap saat melapor. Pengawasan bertujuan, mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan diperbuat para pengungsi.
"Dan pengawasan rutin juga kerap kami lakukan. Yah lebih ke tata tertib. Admnistrasi pemulangan atau pemberangkatan ke negara ketiga. Pengawasan pemberangkatan dalam bentuk pengawalan sampai Tempat pemeriksaan imigrasi terakhir," jelasnya.
Berdasarkan catatan Rudenim Makassar , imigran MN sudah lama masuk ke Makassar. Ia adalah pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia, bersama rombongan pengungsi lainnya.
tulis komentar anda