Tuntut Kasus Wakil Wali Kota Bima Dituntaskan, 3 LSM Gempur Kantor Kejaksaan
Kamis, 04 Februari 2021 - 21:47 WIB
Baca Juga
Sebelum mendapat tanggapan dari Kejaksaan, Amirullah juga menegaskan, agar Kejaksaan tidak mempersulit atau menambahkan pasal pada Undang Undang Pelayaran. Sebab, dari informasi yang didapat oleh tiga LSM, bahwa Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Bima, telah mengeluarkan rekomendasi jika kasus dermaga yang menyeret nama Wakil Wali Kota Bima tidak ada keterkaitan dengan Pelayaran.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bima (Kajari) Bima, Suroto menjelaskan, terkait kasus tersebut kejaksaan tidak sedikitpun mempersulit proses yang tengah berjalan. Adanya pengembalian berkas tersangka ke penyidik Polres Bima Kota, tak lain guna memperbaiki berkas yang belum lengkap.
Baca Juga
“Jangan sampai pada saat persidangannya nanti, ada celah yang membuat tersangka ini lolos dari jeratan hukum. Untuk itulah kami kembalikan berkas kasus tersebut ke meja penyidik guna diperbaiki, bukan ditambah atau dikurangi pasalnya,” katanya.
Usai mendengar tanggapan Kejari Bima, pendemo kembali berunjuk rasa di depan Mapolres Bima Kota. Dalam orasinya, mereka meminta kepolisian segera mempercepat proses kasus Wakil Wali Kota Bima tanpa ada penambahan serta perbaikan dari pasal pasal yang ditetapkan sebelumnya.
(nic)
tulis komentar anda