Tuntut Kasus Wakil Wali Kota Bima Dituntaskan, 3 LSM Gempur Kantor Kejaksaan

Kamis, 04 Februari 2021 - 21:47 WIB
loading...
Tuntut Kasus Wakil Wali...
Sejumlah pengunjuk rasa saat berusaha mendobrak gerbang kantor Kejari Bima, Kamis (4/2/2021). Foto: iNews/Edy Irawan
A A A
BIMA - Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) , menggempur kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Kamis (04/02/2021) siang.

Mereka menuntut agar pihak kejaksaan setempat tidak mempersulit proses penanganan kasus dermaga jetty yang tak memiliki izin, milik Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan , yang juga telahditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bima Kota, 9 November 2020 lalu.

Baca juga: Penanganan Kasus Wakil Wali Kota Bima Dinilai Lamban

Dari hasil pantauan, tiga LSM yakni LPPK NTB, LP-KPK BIMA NTB dan LKPM NTB, mencoba mendobrak masuk ke dalam kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima untuk menemui Kajari yang diketahui berada di dalam ruangannya.Aksi tersebut berlangsung ricuh, pasalnya demonstran dengan beringas menendang pintu gerbang yang dijaga oleh aparat kepolisian dan sekuriti kejaksaan setempat. Beberapa massa sempat adu mulut dengan sekuriti, hingga aksi itu pun membuat para LSM semakin beringas.

Dalam orasinya, Korlap aksi, Akbar Invalide menyebutkan bahwa pihaknya menduga adanya konspirasi dalam penanganan kasus orang nomor dua di Kota Bima tersebut.Pasalnya, berkas tersangka Wakil Wali Kota Bima, telah dikembalikan oleh Kejari Bima ke penyidik Tipidter Polres Bima Kota dengan alasan berkas tersebut belum lengkap.

Baca juga : Aniaya 2 Anggota TNI di Gorontalo, 7 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

"Setelah ditelusuri, ternyata pihak Kejaksaan meminta penyidik polisi agar menambahkan pasal teringan pada Undang Undang Pelayaran. Jelas bahwa kasus dermaga illegal, tidak ada keterkaitannya dengan Undang Undang Pelayaran. Akan tetapi, kasus tersebut menyangkut dermaga wisata tepi laut yang tak memiliki izin dan dibangun diatas lahan milik negara, serta menimbulkan kerusakan pada terumbu karang, lebih lebih membabat hutan mangrove yang ada disekitar,” tegas Akbar yang juga Direktur LPPK NTB dalam orasinya.

Senada juga disampaikan Direktur LSM LP-KPK Bima NTB, Amirullah. Dia menuding, Kejari Bima sengaja memperumit kasus yang menyeret nama Wakil Wali Kota Bima tersebut. P19 atau pengembalian berkas tersangka yang tidak disertai dengan nota ke penyidik Polres Bima Kota, sama halnya ingin melepas tangan dan menyudutkan pihak penyidik Polres jika muncul masalah di kemudian hari.

Baca juga: Usai Video Perselingkuhannya Viral, JAK dan MEP Tampil Mesra saat Beri Klarifikasi ke BK DPRD Sulut

Sebelum mendapat tanggapan dari Kejaksaan, Amirullah juga menegaskan, agar Kejaksaan tidak mempersulit atau menambahkan pasal pada Undang Undang Pelayaran. Sebab, dari informasi yang didapat oleh tiga LSM, bahwa Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Bima, telah mengeluarkan rekomendasi jika kasus dermaga yang menyeret nama Wakil Wali Kota Bima tidak ada keterkaitan dengan Pelayaran.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bima (Kajari) Bima, Suroto menjelaskan, terkait kasus tersebut kejaksaan tidak sedikitpun mempersulit proses yang tengah berjalan. Adanya pengembalian berkas tersangka ke penyidik Polres Bima Kota, tak lain guna memperbaiki berkas yang belum lengkap.

Baca juga: Tak Kantongi Izin, DPRD Surabaya Larang RS Darurat COVID-19 Milik Siloam Beroperasi

“Jangan sampai pada saat persidangannya nanti, ada celah yang membuat tersangka ini lolos dari jeratan hukum. Untuk itulah kami kembalikan berkas kasus tersebut ke meja penyidik guna diperbaiki, bukan ditambah atau dikurangi pasalnya,” katanya.

Usai mendengar tanggapan Kejari Bima, pendemo kembali berunjuk rasa di depan Mapolres Bima Kota. Dalam orasinya, mereka meminta kepolisian segera mempercepat proses kasus Wakil Wali Kota Bima tanpa ada penambahan serta perbaikan dari pasal pasal yang ditetapkan sebelumnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembangunan Dermaga...
Pembangunan Dermaga dan Fasilitas Ekspor Terbesar Asia Tenggara di Tuban Rampung
Kemacetan di Penyeberangan...
Kemacetan di Penyeberangan Merak Dikeluhkan, Gapasdap Minta Pemerintah Bangun Dermaga
Fasilitas Dermaga Terbatas,...
Fasilitas Dermaga Terbatas, Layanan Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak Berpotensi Terhambat
Penyeberangan Merak–Bakauheni...
Penyeberangan Merak–Bakauheni Terkendala Dermaga, Gapasdap: Kaji Ulang Izin Kapal Baru
Banjir Terjang Lombok...
Banjir Terjang Lombok Barat dan Bima, Lebih 1.500 Warga Terdampak
3 Pelanggaran Eks Kapolres...
3 Pelanggaran Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra yang Berujung Pemecatan
SIG Rampungkan Proyek...
SIG Rampungkan Proyek Dermaga dan Fasilitas Ekspor Rp1,4 Triliun di Tuban
Pemerintah Diminta Tambah...
Pemerintah Diminta Tambah Dermaga di Pelabuhan Merak Demi Kelancaran Mudik Lebaran
Investasi Rp1,4 Triliun,...
Investasi Rp1,4 Triliun, SIG Siapkan Fasilitas Ekspor 1 Juta Ton Semen
Rekomendasi
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Tunisia vs Belanda:...
Tunisia vs Belanda: Pesta Oranje di Depan Mata?
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved