Tuntut Kasus Wakil Wali Kota Bima Dituntaskan, 3 LSM Gempur Kantor Kejaksaan

Kamis, 04 Februari 2021 - 21:47 WIB
Sejumlah pengunjuk rasa saat berusaha mendobrak gerbang kantor Kejari Bima, Kamis (4/2/2021). Foto: iNews/Edy Irawan
BIMA - Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) , menggempur kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Kamis (04/02/2021) siang.

Mereka menuntut agar pihak kejaksaan setempat tidak mempersulit proses penanganan kasus dermaga jetty yang tak memiliki izin, milik Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan , yang juga telahditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bima Kota, 9 November 2020 lalu.



Dari hasil pantauan, tiga LSM yakni LPPK NTB, LP-KPK BIMA NTB dan LKPM NTB, mencoba mendobrak masuk ke dalam kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima untuk menemui Kajari yang diketahui berada di dalam ruangannya.Aksi tersebut berlangsung ricuh, pasalnya demonstran dengan beringas menendang pintu gerbang yang dijaga oleh aparat kepolisian dan sekuriti kejaksaan setempat. Beberapa massa sempat adu mulut dengan sekuriti, hingga aksi itu pun membuat para LSM semakin beringas.

Dalam orasinya, Korlap aksi, Akbar Invalide menyebutkan bahwa pihaknya menduga adanya konspirasi dalam penanganan kasus orang nomor dua di Kota Bima tersebut.Pasalnya, berkas tersangka Wakil Wali Kota Bima, telah dikembalikan oleh Kejari Bima ke penyidik Tipidter Polres Bima Kota dengan alasan berkas tersebut belum lengkap.







"Setelah ditelusuri, ternyata pihak Kejaksaan meminta penyidik polisi agar menambahkan pasal teringan pada Undang Undang Pelayaran. Jelas bahwa kasus dermaga illegal, tidak ada keterkaitannya dengan Undang Undang Pelayaran. Akan tetapi, kasus tersebut menyangkut dermaga wisata tepi laut yang tak memiliki izin dan dibangun diatas lahan milik negara, serta menimbulkan kerusakan pada terumbu karang, lebih lebih membabat hutan mangrove yang ada disekitar,” tegas Akbar yang juga Direktur LPPK NTB dalam orasinya.

Senada juga disampaikan Direktur LSM LP-KPK Bima NTB, Amirullah. Dia menuding, Kejari Bima sengaja memperumit kasus yang menyeret nama Wakil Wali Kota Bima tersebut. P19 atau pengembalian berkas tersangka yang tidak disertai dengan nota ke penyidik Polres Bima Kota, sama halnya ingin melepas tangan dan menyudutkan pihak penyidik Polres jika muncul masalah di kemudian hari.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More