Baru Saja Bebas, Pria Ini Kembali Curi Uang Jutaan Rupiah Demi Judi Online

Kamis, 28 Januari 2021 - 18:22 WIB
Benny menambahkan, pelaku adalah pemain lama dalam kasus pencurian, bahkan kerap beraksi lintas daerah agar susah dilacak. HM disebut belum lama menghirup udara bebas. Kepada penyidik, HM mengaku mencuri karena ketagihan main judi online .



"Yang bersangkutan residivis kasus pencurian dan telah tiga kali menjalani hukuman. Yang mana terakhir kalinya pada bulan November 2020, baru bebas dari Lapas Kelas II B Sidrap," tegas Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar ini.

Akibat perbuatannya, HM harus kembali meringkuk di tahanan Polsek Wattang Pulu Sidrap. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More