Terekam CCTV Bobol Gudang PLN Sei Rampah, Pelaku Diringkus di Pematang Siantar
loading...
A
A
A
SERDANG BEDAGAI - Seorang pria yang terekam CCTV membobol gudang kantor PLN di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai , Sumatera Utara, berhasil diringkus tim Unit Reskrim Polsek Firdaus.
Berdasarkan rekaman CCTV 30 detik, terlihat pelaku memasuki gudang pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari. Pelaku mondar-mandir mengangkut barang curian berupa meteran listrik return dan kabel listrik.
Merasa dirugikan, pihak PLN Sei Rampah melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Firdaus. Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus yang dipimpin Kanit Iptu Maruli Sihombing langsung melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV.
Setelah mengetahui identitas pelaku, petugas memburu pelaku yang sudah melarikan diri ke luar kota. Pelaku akhirnya ditangkap di Kota Pematang Siantar.
Tersangka bernama Dimas alias Lelek, pemuda berusia 18 tahun warga Kecamatan Sei Rampah. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 18 unit meteran listrik dan kabel sepanjang 40 meter.
"Pelaku saat ini masih ditahan di Mapolsek Firdaus. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ujar Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu Edward Sidauruk.
Berdasarkan rekaman CCTV 30 detik, terlihat pelaku memasuki gudang pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari. Pelaku mondar-mandir mengangkut barang curian berupa meteran listrik return dan kabel listrik.
Merasa dirugikan, pihak PLN Sei Rampah melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Firdaus. Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus yang dipimpin Kanit Iptu Maruli Sihombing langsung melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV.
Setelah mengetahui identitas pelaku, petugas memburu pelaku yang sudah melarikan diri ke luar kota. Pelaku akhirnya ditangkap di Kota Pematang Siantar.
Tersangka bernama Dimas alias Lelek, pemuda berusia 18 tahun warga Kecamatan Sei Rampah. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 18 unit meteran listrik dan kabel sepanjang 40 meter.
"Pelaku saat ini masih ditahan di Mapolsek Firdaus. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ujar Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu Edward Sidauruk.
(hri)