Baru Saja Bebas, Pria Ini Kembali Curi Uang Jutaan Rupiah Demi Judi Online

Kamis, 28 Januari 2021 - 18:22 WIB
HM (43), diamankan aparat kepolisian Polres Sidrap atas tuduhan pencurian sejumlah uang tunai. Foto: Dokumentasi polisi
SIDRAP - Seorang pria berinisial HM (43) diamankan Tim Resmob Polres Sidrap atas dugaan pencurian tas berisi uang tunai jutaan rupiah. Ia ditangkap di rumahnya, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Rabu 27 Januari 2021, sekitar pukul 15.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Sidrap , AKP Benny Pornika menyatakan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya turut menyita sepeda motor, helm, pakaian, dan tiga buah handphone. Namun uang hasil curian HM sudah ludes dipakai berjudi .



"Ketika diinterogasi tersangka mengaku uang sebesar Rp3 juta yang merupakan hasil curian, telah habis digunakan pelaku untuk bermain judi online . Pengungkapan tersebut juga dibantu dengan rekaman CCTV ," ungkap Benny kepada SINDOnews, Kamis (28/1/2021).

Benny menyatakan, pihaknya menangkap pelaku berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pencurian dari seorang pemilik toko kelontong di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, Kamis 21 Januari. Korban turut menyerahkan bukti petunjuk berupa rekaman CCTV .



"Pelaku datang menggunakan sepeda motor, masuk menggasak uang dari dalam tas warna coklat yang tersimpan di laci meja kasir. Kemungkinan yang bersangkutan menyadari aksinya terekam CCTV yang terpasang di dalam toko korban," paparnya.



Dia menyatakan dari hasil interogasi pelaku nekat beraksi dengan memanfaatkan situasi di lokasi yang sedang sepi tanpa penjagaan dan pengawasan. Pelaku, lanjut Benny leluasa menggeledah.

"Dari rekaman CCTV terlihat pelaku sempat mondar-mandir dulu," imbuhnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More