Sidang Perdana Sengketa Pilkada Surabaya, Kuasa Hukum MA Beberkan Bukti Kecurangan Lawan
Rabu, 27 Januari 2021 - 00:03 WIB
Baca juga: Monyet Kesetrum, Aliran Listrik Sejumlah Desa di Lereng Bromo Padam
“Oleh karena itu kami memohon pada yang mulia untuk melihat persoalan ini secara holistik dan merujuk pada timming waktu bagaimana kecurangan dilakukan dengan melibatkan struktur yang ada, dan juga bagaimana proses penegakan hukum yang tidak berjalan,” jelasnya.
Terkait dengan kecurangan yang terjadi, tim kuasa hukum MA menguraikan dengan gamplang dari halaman 26 hingga halaman terakhir permohonan. Veri mengklasifikasikan pelanggaran TSM yang terjadi di Pilwali Surabaya dalam empat pokok.
Pertama adanya keterlibatan Tri Rismaharini yang saat itu menjabat Wali Kota Surabaya untuk memenangkan paslon nomor urut 01. Ada banyak contoh yang disebutkan oleh Veri.
Di antaranya munculnya surat dan video Risma untuk warga Surabaya. Risma juga diduga melakukan kampanye terselubung dengan memanfaatkan jabatannya sebagai wali kota.
Kemudian yang jedua adalah pemanfaatan fasilitas Pemkot Surabaya untuk aktifitas kampanye paslon 01. Di antaranya ketika Risma memimpin deklarasi paslon 01 di Taman Harmoni di Keputih. Selain itu, Pemkot Surabaya juga mendomplengkan kegiatan dan program kerjanya untuk kepentingan paslon 01.
“Misalnya dalam program Bumantik atau pemberian penerangan jalan umum (PJU) oleh kepala dinas untuk kepentingan paslon 01,” kata Veri. Termasuk disinggung pula terkait penggunaan sejumlah baliho di Surabaya oleh paslon 01. Padahal dalam laporan dana kampanyenya, tertulis penggunaannya 0 rupiah.
Yang menarik, tim kuasa hukum MA, yang juga terdapat mantan juru bicara KPK Febri Diansyah menyinggung soal Risma berupaya mendomplengkan bantuan Kementerian Sosial untuk kampanye paslon 01. “Ada kegiatan wali kota dengan mengundang Mensos Juliara Batubara dalam proses pembagian bansos di Surabaya,” kata Veri saat membacakan permohonan.
Hal ini masuk dalam klasifikasi TSM yang ketiga. Dan klasifikasi yang keempat adalah keterlibatan ASN dari level kepala dinas atau kepala bagian, camat, lurah hingga sejumlah staf untuk memenangkan paslon 01.
Dalam petitumnya, ada dua hal yang dimohonkan tim kuasa hukum MA. Pertama, mengabulkan permohonan seluruhnya dan membatalkan keputusan KPU Surabaya nomor 141 tentang penetapan rekapitulasi perhitungan suara di Pilwali Surabaya.
“Oleh karena itu kami memohon pada yang mulia untuk melihat persoalan ini secara holistik dan merujuk pada timming waktu bagaimana kecurangan dilakukan dengan melibatkan struktur yang ada, dan juga bagaimana proses penegakan hukum yang tidak berjalan,” jelasnya.
Terkait dengan kecurangan yang terjadi, tim kuasa hukum MA menguraikan dengan gamplang dari halaman 26 hingga halaman terakhir permohonan. Veri mengklasifikasikan pelanggaran TSM yang terjadi di Pilwali Surabaya dalam empat pokok.
Pertama adanya keterlibatan Tri Rismaharini yang saat itu menjabat Wali Kota Surabaya untuk memenangkan paslon nomor urut 01. Ada banyak contoh yang disebutkan oleh Veri.
Di antaranya munculnya surat dan video Risma untuk warga Surabaya. Risma juga diduga melakukan kampanye terselubung dengan memanfaatkan jabatannya sebagai wali kota.
Kemudian yang jedua adalah pemanfaatan fasilitas Pemkot Surabaya untuk aktifitas kampanye paslon 01. Di antaranya ketika Risma memimpin deklarasi paslon 01 di Taman Harmoni di Keputih. Selain itu, Pemkot Surabaya juga mendomplengkan kegiatan dan program kerjanya untuk kepentingan paslon 01.
“Misalnya dalam program Bumantik atau pemberian penerangan jalan umum (PJU) oleh kepala dinas untuk kepentingan paslon 01,” kata Veri. Termasuk disinggung pula terkait penggunaan sejumlah baliho di Surabaya oleh paslon 01. Padahal dalam laporan dana kampanyenya, tertulis penggunaannya 0 rupiah.
Yang menarik, tim kuasa hukum MA, yang juga terdapat mantan juru bicara KPK Febri Diansyah menyinggung soal Risma berupaya mendomplengkan bantuan Kementerian Sosial untuk kampanye paslon 01. “Ada kegiatan wali kota dengan mengundang Mensos Juliara Batubara dalam proses pembagian bansos di Surabaya,” kata Veri saat membacakan permohonan.
Hal ini masuk dalam klasifikasi TSM yang ketiga. Dan klasifikasi yang keempat adalah keterlibatan ASN dari level kepala dinas atau kepala bagian, camat, lurah hingga sejumlah staf untuk memenangkan paslon 01.
Dalam petitumnya, ada dua hal yang dimohonkan tim kuasa hukum MA. Pertama, mengabulkan permohonan seluruhnya dan membatalkan keputusan KPU Surabaya nomor 141 tentang penetapan rekapitulasi perhitungan suara di Pilwali Surabaya.
tulis komentar anda