Sidang Perdana Sengketa Pilkada Surabaya, Kuasa Hukum MA Beberkan Bukti Kecurangan Lawan

Rabu, 27 Januari 2021 - 00:03 WIB
loading...
Sidang Perdana Sengketa...
Machfud Arifin mengikuti sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Persidangan sengketa Pilkada Surabaya akhirnya mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dengan nomer perkara 88 itu dipimpin oleh hakim konstitusi, Arief Hidayat.

Dari sisi pemohon, calon Walikota Surabaya, Machfud Arifin hadir langsung di persidangan. Ia ditemani oleh salah satu kuasa hukumnya, Veri Junaidi. Sementara tim kuasa hukum yang lain, termasuk calon Wakil Walikota, Mujiaman mengikuti via virtual.

Veri bergantian dengan Machfud membacakan permohonan gugatan. Permohonan yang dibacakan itu terkait perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pilwali Surabaya 2020, berdasarkan Keputusan KPU Surabaya No. 1419. Keputusan itu tentang penetapan rekapitulasi Pilwali Surabaya.

Baca juga: KPU Gresik Tetapkan Paslon NIAT Pemenang Pilkada

Dalam permohonannya, Veri menegaskan selisih suara dalam hasil Pilwali Surabaya 2020 terjadi karena adanya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kecurangan TSM itu dilakukan oleh pasangan nomer urut satu, Eri Cahyadi dan Armuji.

Dalam pokok-pokoknya, ada dua garis besar pelanggaran TSM di Pilwali Surabaya. Pertama, keterlibatan Pemkot Surabaya dan Wali Kota Surabaya periode 2015-2020, Tri Rismaharini. Pemkot dan Risma dianggap memanfaatkan program, kegiatan dan kewenangan dengan untuk memenangkan pasangan nomer urut 01.

Yang kedua, pelanggaran dan kecurangan secara TSM itu tidak diproses secara benar oleh penyelenggara dan pengawas pemilu. “Sehingga proses penegakan hukum, dan proses yang semestinya dijalakan tidak dapat menyelesaikan proses penegakan hukum di kasus-kasus tersebut,” ujar Veri.

Saking banyaknya pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM, tim kuasa hukum sampai menguraikannya dalam tabel khusus.

Menurut Veri, pihaknya sudah membuat peta persebaran kecurangan dan pelanggaran TSM. Dari 31 kecamatan di Surabaya, paling tidak terdapat 20 kecamatan yang terjadi pelanggaran dan kecurangan TSM.

Baca juga: Monyet Kesetrum, Aliran Listrik Sejumlah Desa di Lereng Bromo Padam

“Oleh karena itu kami memohon pada yang mulia untuk melihat persoalan ini secara holistik dan merujuk pada timming waktu bagaimana kecurangan dilakukan dengan melibatkan struktur yang ada, dan juga bagaimana proses penegakan hukum yang tidak berjalan,” jelasnya.

Terkait dengan kecurangan yang terjadi, tim kuasa hukum MA menguraikan dengan gamplang dari halaman 26 hingga halaman terakhir permohonan. Veri mengklasifikasikan pelanggaran TSM yang terjadi di Pilwali Surabaya dalam empat pokok.

Pertama adanya keterlibatan Tri Rismaharini yang saat itu menjabat Wali Kota Surabaya untuk memenangkan paslon nomor urut 01. Ada banyak contoh yang disebutkan oleh Veri.

Di antaranya munculnya surat dan video Risma untuk warga Surabaya. Risma juga diduga melakukan kampanye terselubung dengan memanfaatkan jabatannya sebagai wali kota.

Kemudian yang jedua adalah pemanfaatan fasilitas Pemkot Surabaya untuk aktifitas kampanye paslon 01. Di antaranya ketika Risma memimpin deklarasi paslon 01 di Taman Harmoni di Keputih. Selain itu, Pemkot Surabaya juga mendomplengkan kegiatan dan program kerjanya untuk kepentingan paslon 01.

“Misalnya dalam program Bumantik atau pemberian penerangan jalan umum (PJU) oleh kepala dinas untuk kepentingan paslon 01,” kata Veri. Termasuk disinggung pula terkait penggunaan sejumlah baliho di Surabaya oleh paslon 01. Padahal dalam laporan dana kampanyenya, tertulis penggunaannya 0 rupiah.

Yang menarik, tim kuasa hukum MA, yang juga terdapat mantan juru bicara KPK Febri Diansyah menyinggung soal Risma berupaya mendomplengkan bantuan Kementerian Sosial untuk kampanye paslon 01. “Ada kegiatan wali kota dengan mengundang Mensos Juliara Batubara dalam proses pembagian bansos di Surabaya,” kata Veri saat membacakan permohonan.

Hal ini masuk dalam klasifikasi TSM yang ketiga. Dan klasifikasi yang keempat adalah keterlibatan ASN dari level kepala dinas atau kepala bagian, camat, lurah hingga sejumlah staf untuk memenangkan paslon 01.

Dalam petitumnya, ada dua hal yang dimohonkan tim kuasa hukum MA. Pertama, mengabulkan permohonan seluruhnya dan membatalkan keputusan KPU Surabaya nomor 141 tentang penetapan rekapitulasi perhitungan suara di Pilwali Surabaya.

Ketiga, tim kuasa hukum meminta MK mendiskualifikasi paslon 01 sebagai pemenang Pilwali Surabaya. Dan keempat, MK memerintahkan KPU Surabaya untuk menetapkan paslon 02 sebagai pemenang.

Atau permohonan yang kedua, mengabulkan permohonan seluruhnya dan membatalkan keputusan KPU Surabaya. Lalu memerintahkan KPU Surabaya memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Surabaya. “Atau jika majelis memiliki keputusan lain, mohon seadil-adilnya,” pungkas Veri.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Harap...
Partai Perindo Harap MK Akhiri Sengketa Hasil Pilkada, Rony Omba-Marlinus Siap Pimpin Boven Digoel
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Rekomendasi
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Persiapan Tim Kuasa...
Persiapan Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Hadapi Sidang Praperadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved