Sidang Perdana Sengketa Pilkada Surabaya, Kuasa Hukum MA Beberkan Bukti Kecurangan Lawan

Rabu, 27 Januari 2021 - 00:03 WIB
loading...
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Surabaya, Kuasa Hukum MA Beberkan Bukti Kecurangan Lawan
Machfud Arifin mengikuti sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Persidangan sengketa Pilkada Surabaya akhirnya mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dengan nomer perkara 88 itu dipimpin oleh hakim konstitusi, Arief Hidayat.

Dari sisi pemohon, calon Walikota Surabaya, Machfud Arifin hadir langsung di persidangan. Ia ditemani oleh salah satu kuasa hukumnya, Veri Junaidi. Sementara tim kuasa hukum yang lain, termasuk calon Wakil Walikota, Mujiaman mengikuti via virtual.

Veri bergantian dengan Machfud membacakan permohonan gugatan. Permohonan yang dibacakan itu terkait perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pilwali Surabaya 2020, berdasarkan Keputusan KPU Surabaya No. 1419. Keputusan itu tentang penetapan rekapitulasi Pilwali Surabaya.

Baca juga: KPU Gresik Tetapkan Paslon NIAT Pemenang Pilkada

Dalam permohonannya, Veri menegaskan selisih suara dalam hasil Pilwali Surabaya 2020 terjadi karena adanya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kecurangan TSM itu dilakukan oleh pasangan nomer urut satu, Eri Cahyadi dan Armuji.

Dalam pokok-pokoknya, ada dua garis besar pelanggaran TSM di Pilwali Surabaya. Pertama, keterlibatan Pemkot Surabaya dan Wali Kota Surabaya periode 2015-2020, Tri Rismaharini. Pemkot dan Risma dianggap memanfaatkan program, kegiatan dan kewenangan dengan untuk memenangkan pasangan nomer urut 01.

Yang kedua, pelanggaran dan kecurangan secara TSM itu tidak diproses secara benar oleh penyelenggara dan pengawas pemilu. “Sehingga proses penegakan hukum, dan proses yang semestinya dijalakan tidak dapat menyelesaikan proses penegakan hukum di kasus-kasus tersebut,” ujar Veri.

Saking banyaknya pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM, tim kuasa hukum sampai menguraikannya dalam tabel khusus.

Menurut Veri, pihaknya sudah membuat peta persebaran kecurangan dan pelanggaran TSM. Dari 31 kecamatan di Surabaya, paling tidak terdapat 20 kecamatan yang terjadi pelanggaran dan kecurangan TSM.

Baca juga: Monyet Kesetrum, Aliran Listrik Sejumlah Desa di Lereng Bromo Padam

“Oleh karena itu kami memohon pada yang mulia untuk melihat persoalan ini secara holistik dan merujuk pada timming waktu bagaimana kecurangan dilakukan dengan melibatkan struktur yang ada, dan juga bagaimana proses penegakan hukum yang tidak berjalan,” jelasnya.

Terkait dengan kecurangan yang terjadi, tim kuasa hukum MA menguraikan dengan gamplang dari halaman 26 hingga halaman terakhir permohonan. Veri mengklasifikasikan pelanggaran TSM yang terjadi di Pilwali Surabaya dalam empat pokok.

Pertama adanya keterlibatan Tri Rismaharini yang saat itu menjabat Wali Kota Surabaya untuk memenangkan paslon nomor urut 01. Ada banyak contoh yang disebutkan oleh Veri.

Di antaranya munculnya surat dan video Risma untuk warga Surabaya. Risma juga diduga melakukan kampanye terselubung dengan memanfaatkan jabatannya sebagai wali kota.

Kemudian yang jedua adalah pemanfaatan fasilitas Pemkot Surabaya untuk aktifitas kampanye paslon 01. Di antaranya ketika Risma memimpin deklarasi paslon 01 di Taman Harmoni di Keputih. Selain itu, Pemkot Surabaya juga mendomplengkan kegiatan dan program kerjanya untuk kepentingan paslon 01.

“Misalnya dalam program Bumantik atau pemberian penerangan jalan umum (PJU) oleh kepala dinas untuk kepentingan paslon 01,” kata Veri. Termasuk disinggung pula terkait penggunaan sejumlah baliho di Surabaya oleh paslon 01. Padahal dalam laporan dana kampanyenya, tertulis penggunaannya 0 rupiah.

Yang menarik, tim kuasa hukum MA, yang juga terdapat mantan juru bicara KPK Febri Diansyah menyinggung soal Risma berupaya mendomplengkan bantuan Kementerian Sosial untuk kampanye paslon 01. “Ada kegiatan wali kota dengan mengundang Mensos Juliara Batubara dalam proses pembagian bansos di Surabaya,” kata Veri saat membacakan permohonan.

Hal ini masuk dalam klasifikasi TSM yang ketiga. Dan klasifikasi yang keempat adalah keterlibatan ASN dari level kepala dinas atau kepala bagian, camat, lurah hingga sejumlah staf untuk memenangkan paslon 01.

Dalam petitumnya, ada dua hal yang dimohonkan tim kuasa hukum MA. Pertama, mengabulkan permohonan seluruhnya dan membatalkan keputusan KPU Surabaya nomor 141 tentang penetapan rekapitulasi perhitungan suara di Pilwali Surabaya.

Ketiga, tim kuasa hukum meminta MK mendiskualifikasi paslon 01 sebagai pemenang Pilwali Surabaya. Dan keempat, MK memerintahkan KPU Surabaya untuk menetapkan paslon 02 sebagai pemenang.

Atau permohonan yang kedua, mengabulkan permohonan seluruhnya dan membatalkan keputusan KPU Surabaya. Lalu memerintahkan KPU Surabaya memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Surabaya. “Atau jika majelis memiliki keputusan lain, mohon seadil-adilnya,” pungkas Veri.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3558 seconds (0.1#10.140)