Tahan Kades-Sekdes Kohod, Polri: Agar Tak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti
Senin, 24 Februari 2025 - 22:24 WIB
loading...
Empat tersangka kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Kabupaten Tangerang ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Empat tersangka kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Kabupaten Tangerang ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Penahanan keempatnya dilakukan usai menjalani pemeriksaan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, alasan penahanan keempat tersangka termasuk Kades dan Sekdes Kohod adalah agar mereka tidak melarikan diri.
"Objektivitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri," kata Djuhandani di Mabes Polri, Senin (24/2/2025) malam.
Baca juga: Kades dan Sekdes Kohod Ditahan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
Djuhandani menjelaskan, alasan penahanan juga dilakukan agar keempat tersangka tidak berupaya menghilangkan barang bukti yang kemungkinan masih belum ditemukan penyidik.
"(Agar) tersangka tidak menghilangkan barang bukti, Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita temukan untuk pengembangan perkara ini," katanya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, alasan penahanan keempat tersangka termasuk Kades dan Sekdes Kohod adalah agar mereka tidak melarikan diri.
"Objektivitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri," kata Djuhandani di Mabes Polri, Senin (24/2/2025) malam.
Baca juga: Kades dan Sekdes Kohod Ditahan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
Djuhandani menjelaskan, alasan penahanan juga dilakukan agar keempat tersangka tidak berupaya menghilangkan barang bukti yang kemungkinan masih belum ditemukan penyidik.
"(Agar) tersangka tidak menghilangkan barang bukti, Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita temukan untuk pengembangan perkara ini," katanya.
Lihat Juga :