Sidang Perdana Sengketa Pilkada Surabaya, Kuasa Hukum MA Beberkan Bukti Kecurangan Lawan
Rabu, 27 Januari 2021 - 00:03 WIB
Ketiga, tim kuasa hukum meminta MK mendiskualifikasi paslon 01 sebagai pemenang Pilwali Surabaya. Dan keempat, MK memerintahkan KPU Surabaya untuk menetapkan paslon 02 sebagai pemenang.
Atau permohonan yang kedua, mengabulkan permohonan seluruhnya dan membatalkan keputusan KPU Surabaya. Lalu memerintahkan KPU Surabaya memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Surabaya. “Atau jika majelis memiliki keputusan lain, mohon seadil-adilnya,” pungkas Veri.
Atau permohonan yang kedua, mengabulkan permohonan seluruhnya dan membatalkan keputusan KPU Surabaya. Lalu memerintahkan KPU Surabaya memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Surabaya. “Atau jika majelis memiliki keputusan lain, mohon seadil-adilnya,” pungkas Veri.
(msd)
tulis komentar anda