Sidang Perdana Sengketa Pilkada Surabaya, Kuasa Hukum MA Beberkan Bukti Kecurangan Lawan

Rabu, 27 Januari 2021 - 00:03 WIB
Machfud Arifin mengikuti sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Ist
SURABAYA - Persidangan sengketa Pilkada Surabaya akhirnya mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dengan nomer perkara 88 itu dipimpin oleh hakim konstitusi, Arief Hidayat.

Dari sisi pemohon, calon Walikota Surabaya, Machfud Arifin hadir langsung di persidangan. Ia ditemani oleh salah satu kuasa hukumnya, Veri Junaidi. Sementara tim kuasa hukum yang lain, termasuk calon Wakil Walikota, Mujiaman mengikuti via virtual.

Veri bergantian dengan Machfud membacakan permohonan gugatan. Permohonan yang dibacakan itu terkait perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pilwali Surabaya 2020, berdasarkan Keputusan KPU Surabaya No. 1419. Keputusan itu tentang penetapan rekapitulasi Pilwali Surabaya.



Baca juga: KPU Gresik Tetapkan Paslon NIAT Pemenang Pilkada

Dalam permohonannya, Veri menegaskan selisih suara dalam hasil Pilwali Surabaya 2020 terjadi karena adanya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kecurangan TSM itu dilakukan oleh pasangan nomer urut satu, Eri Cahyadi dan Armuji.

Dalam pokok-pokoknya, ada dua garis besar pelanggaran TSM di Pilwali Surabaya. Pertama, keterlibatan Pemkot Surabaya dan Wali Kota Surabaya periode 2015-2020, Tri Rismaharini. Pemkot dan Risma dianggap memanfaatkan program, kegiatan dan kewenangan dengan untuk memenangkan pasangan nomer urut 01.

Yang kedua, pelanggaran dan kecurangan secara TSM itu tidak diproses secara benar oleh penyelenggara dan pengawas pemilu. “Sehingga proses penegakan hukum, dan proses yang semestinya dijalakan tidak dapat menyelesaikan proses penegakan hukum di kasus-kasus tersebut,” ujar Veri.

Saking banyaknya pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM, tim kuasa hukum sampai menguraikannya dalam tabel khusus.

Menurut Veri, pihaknya sudah membuat peta persebaran kecurangan dan pelanggaran TSM. Dari 31 kecamatan di Surabaya, paling tidak terdapat 20 kecamatan yang terjadi pelanggaran dan kecurangan TSM.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content