Diduga Akibat Persoalan Anggaran, Jenazah COVID-19 di Palopo Terlantar
Jum'at, 15 Januari 2021 - 00:43 WIB
PALOPO - Dugaan penelantaran jenazah COVID-19 di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang marak terjadi akhir-akhir ini, diduga akibat kelemahan dalam pengelolaan refocusing anggaran oleh Dinas Kesehatan Kota Palopo.
Di tahun 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo menyediakan alokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 sebesarRp 17,9 miliar. Selain dari APBD, Pemkot Palopo juga mendapat sejumlah bantuan dari berbagai lembaga swasta baik tunai maupun bantuan barang.
Sayangnya, masih terjadi persoalan dalam penanganan pasien, dan jenazah positif COVID-19 yang harus segera dimakamkan dengan protokol kesehatan. Para dokter dan perawat yang melakukan pemulasaran jenazah COVID-19 hanya mengandalkan klaim BPJS Kesehatan.
"Rumah sakit swasta dan pemerintah tetap sama, pemulasaran jenazah COVID-19 dibayarkan pemerintah pusat melalui BPJS Kesehatan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo, M. Taupiq.
Ia menjelaskan, bahwa pemerintah daerah baru akan menanggung biaya pemulasaran jika pasien COVID-19 meninggal di rumah. "Dari dana daerah digunakan kalau pasien meninggal bukan di rumah sakit, tapi meninggalnya di rumah," jelasnya.
Sementara tim satgas yang bertugas mengantar hingga memakamkan jenazah dengan APD lengkap, diakui tidak dihonor dari dana COVID-19 . "Iya, sementara tidak ada" tutur Taupiq yang saat ini juga menjabat sebagai Asisten II Sekda Kota Palopo, Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
Hal serupa juga terjadi pada petugas penggali kubur, meski mereka harus menahan terik dengan bermandikan keringat, justru menjadi anak tiri. Mereka hanya mengandalkan gaji dari instansi tanpa honor tambahan. "Untuk dinas pemakaman belum ada hanya honor dari instansinya," jelas Taupiq melalui pesan singkatnya.
Di tahun 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo menyediakan alokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 sebesarRp 17,9 miliar. Selain dari APBD, Pemkot Palopo juga mendapat sejumlah bantuan dari berbagai lembaga swasta baik tunai maupun bantuan barang.
Sayangnya, masih terjadi persoalan dalam penanganan pasien, dan jenazah positif COVID-19 yang harus segera dimakamkan dengan protokol kesehatan. Para dokter dan perawat yang melakukan pemulasaran jenazah COVID-19 hanya mengandalkan klaim BPJS Kesehatan.
"Rumah sakit swasta dan pemerintah tetap sama, pemulasaran jenazah COVID-19 dibayarkan pemerintah pusat melalui BPJS Kesehatan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo, M. Taupiq.
Ia menjelaskan, bahwa pemerintah daerah baru akan menanggung biaya pemulasaran jika pasien COVID-19 meninggal di rumah. "Dari dana daerah digunakan kalau pasien meninggal bukan di rumah sakit, tapi meninggalnya di rumah," jelasnya.
Baca Juga
Sementara tim satgas yang bertugas mengantar hingga memakamkan jenazah dengan APD lengkap, diakui tidak dihonor dari dana COVID-19 . "Iya, sementara tidak ada" tutur Taupiq yang saat ini juga menjabat sebagai Asisten II Sekda Kota Palopo, Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
Hal serupa juga terjadi pada petugas penggali kubur, meski mereka harus menahan terik dengan bermandikan keringat, justru menjadi anak tiri. Mereka hanya mengandalkan gaji dari instansi tanpa honor tambahan. "Untuk dinas pemakaman belum ada hanya honor dari instansinya," jelas Taupiq melalui pesan singkatnya.
tulis komentar anda