Kapolsek Ranowulu AKP Wayan Budiartha mengatakan bahwa pada bulan Desember 2020, jenazah dimakamkan dengan cara protokol kesehatan COVID-19 yang sebelum meninggal berstatus sebagai pasien dalam pengawasan. Baca juga: TPU Rorotan Sudah Siap Digunakan untuk Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19
"Jenazah kemudian diminta keluarga untuk dipindahkan karena sudah ada hasil tes. Dari Surat Keterangan Laboratorium RSUP Prof Dr RD Kandow Malalayang Manado No Rekam Medik 0073387 tangal 30/12/2020, hasil SARS COV 2 (PCR) Negatif, menyatakan negatif COVID-19," tutur Kapolsek, Kamis (14/1/2021)
Kata Kapolsek, pihak keluarga meminta supaya dimakamkan sesuai keinginan keluarga di TPU Winenet. Itu setelah hasil tes dari jenazah yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dipastikan negatif COVID-19 . Surat serta administrasi lainya sudah dilengkapi dari instansi terkait Pemerintah Kota Bitung.Baca juga: Muncul Tarif Relawan Pemakaman Jenazah COVID-19, Satgas Tulungagung: Teganya
Baca Juga:
"Personil Polsek Ranowulu kemudian melakukan pengamanan pemindahan jenazah dari pekuburan Waleleng Kecamatan Ranowulu Ke Pekuburan umum Winenet Kecamatan Winenet Kota Bitung. Situasi berjalan dengan kondusif," ucap Kapolsek.
(don)