Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Kartu Izin Pedagang Dicabut
Senin, 11 Januari 2021 - 19:26 WIB
REMBANG - Bupati Rembang, Abdul Hafidz kembali menekankan kepada warganya agar tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah COVID-19 . Hal itu disampaikan saat memantau Pasar Kragan dan Pasar Sarang, Senin (11/1/2021).
Bahkan bupati mengancam akan mencabut izin Kartu Tanda Pedagang (Katadag) bagi para pedagang di pasar itu. “Sanksi terberat izin Kartu Tanda Pedagang (Katadag) miliknya akan dicabut,” tegasnya. (Baca Juga: Siap Divaksin, Bupati Rembang Ingatkan Warganya Tak Terpengaruh Kabar Hoax)
Penekanan itu menyusul karena sampai sekarang pasar belum termasuk dalam sasaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), meski setiap hari terjadi kerumunan. Alasannya, pasar menjadi pusat perekonomian dan menunjang kelancaran bahan pokok. Maka pemerintah akan fokus pada pengawasan, bagaimana para pedagang dan pembeli mematuhi protokol kesehatan, terutama kedisiplinan memakai masker.
Hafidz menyebut kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan, rawan terjadi penularan COVID-19. “Kita sudah hampir kehabisan akal. Sekarang ini bukan saatnya mengimbau, tapi sudah masuk penegakan hukum. Karena pasar nggak termasuk dibatasi, maka protokol kesehatannya yang diawasi. Ketika tidak dipatuhi, kami punya hak untuk mencabut Katadagnya. Itu kenapa yang kami sasar adalah pasar,“ katanya. (Baca Juga: Hari Pertama PPKM di Surabaya, Masih Banyak Pelanggaran)
Bupati bahkan prihatin apabila masih ada masyarakat menganggap pandemi ini seperti mainan. Bahkan terkadang muncul kalimat, pasien apapun yang masuk rumah sakit akan di-covid-kan. Baginya tidak benar, karena penentu COVID-19 atau bukan, ditangani oleh ahlinya. “Percayakan pada ahlinya, jangan anggap ini mainan. Jangan dianggap kita pencitraan, biar dapat penghargaan masyarakat, ndak. Kita pemerintah betul-betul serius menangani Covid ini, “ tandasnya.
Dia memerintahkan seluruh pembelajaran tatap muka dihentikan dan diganti pembelajaran online. “Madrasah kalau bisa online ya bagus, tapi kalau nggak bisa ya berhenti dulu selama 14 hari ke depan, “ papar Hafidz. (Baca Juga: Hari Pertama PPKM, Bali Pecahkan Rekor Baru Kasus COVID-19)
Hasil pantauan di Pasar Kragan dan Sarang, kedisiplinan pedagang mematuhi protokol kesehatan cukup bagus. Husnul Khotimah, seorang pedagang Pasar Sarang mengaku sebelumnya sempat tidak percaya ada COVID-19. Tapi setelah ibu angkat dan ayahnya terpapar COVID-19, dia baru percaya. Apalagi sang ibu meninggal dunia.
Semenjak itu, Husnul memperketat protokol kesehatan, sekaligus mengajak ke sesama pedagang lain. “Ibu angkat saya meninggal dunia Jum’at pekan kemarin. Bapak saya masih di RSUD Rembang, belum boleh pulang. Tapi kondisinya mulai membaik, “ ungkapnya. (Baca Juga: Janji Bupati Blitar Jadi Orang Pertama Divaksin COVID-19 Gagal Diwujudkan)
Sementara itu, Senin (11/01) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dimulai. Warung, toko, rumah makan dan sejenisnya hanya boleh buka sampai pukul 19.00 WIB. Untuk wilayah pelosok pedesaan, pengawasannya langsung ditangani oleh aparat gabungan di tingkat kecamatan. Pembatasan kegiatan masyarakat akan berlaku sampai dengan tanggal 25 Januari 2021.
Bahkan bupati mengancam akan mencabut izin Kartu Tanda Pedagang (Katadag) bagi para pedagang di pasar itu. “Sanksi terberat izin Kartu Tanda Pedagang (Katadag) miliknya akan dicabut,” tegasnya. (Baca Juga: Siap Divaksin, Bupati Rembang Ingatkan Warganya Tak Terpengaruh Kabar Hoax)
Penekanan itu menyusul karena sampai sekarang pasar belum termasuk dalam sasaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), meski setiap hari terjadi kerumunan. Alasannya, pasar menjadi pusat perekonomian dan menunjang kelancaran bahan pokok. Maka pemerintah akan fokus pada pengawasan, bagaimana para pedagang dan pembeli mematuhi protokol kesehatan, terutama kedisiplinan memakai masker.
Hafidz menyebut kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan, rawan terjadi penularan COVID-19. “Kita sudah hampir kehabisan akal. Sekarang ini bukan saatnya mengimbau, tapi sudah masuk penegakan hukum. Karena pasar nggak termasuk dibatasi, maka protokol kesehatannya yang diawasi. Ketika tidak dipatuhi, kami punya hak untuk mencabut Katadagnya. Itu kenapa yang kami sasar adalah pasar,“ katanya. (Baca Juga: Hari Pertama PPKM di Surabaya, Masih Banyak Pelanggaran)
Bupati bahkan prihatin apabila masih ada masyarakat menganggap pandemi ini seperti mainan. Bahkan terkadang muncul kalimat, pasien apapun yang masuk rumah sakit akan di-covid-kan. Baginya tidak benar, karena penentu COVID-19 atau bukan, ditangani oleh ahlinya. “Percayakan pada ahlinya, jangan anggap ini mainan. Jangan dianggap kita pencitraan, biar dapat penghargaan masyarakat, ndak. Kita pemerintah betul-betul serius menangani Covid ini, “ tandasnya.
Dia memerintahkan seluruh pembelajaran tatap muka dihentikan dan diganti pembelajaran online. “Madrasah kalau bisa online ya bagus, tapi kalau nggak bisa ya berhenti dulu selama 14 hari ke depan, “ papar Hafidz. (Baca Juga: Hari Pertama PPKM, Bali Pecahkan Rekor Baru Kasus COVID-19)
Hasil pantauan di Pasar Kragan dan Sarang, kedisiplinan pedagang mematuhi protokol kesehatan cukup bagus. Husnul Khotimah, seorang pedagang Pasar Sarang mengaku sebelumnya sempat tidak percaya ada COVID-19. Tapi setelah ibu angkat dan ayahnya terpapar COVID-19, dia baru percaya. Apalagi sang ibu meninggal dunia.
Semenjak itu, Husnul memperketat protokol kesehatan, sekaligus mengajak ke sesama pedagang lain. “Ibu angkat saya meninggal dunia Jum’at pekan kemarin. Bapak saya masih di RSUD Rembang, belum boleh pulang. Tapi kondisinya mulai membaik, “ ungkapnya. (Baca Juga: Janji Bupati Blitar Jadi Orang Pertama Divaksin COVID-19 Gagal Diwujudkan)
Sementara itu, Senin (11/01) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dimulai. Warung, toko, rumah makan dan sejenisnya hanya boleh buka sampai pukul 19.00 WIB. Untuk wilayah pelosok pedesaan, pengawasannya langsung ditangani oleh aparat gabungan di tingkat kecamatan. Pembatasan kegiatan masyarakat akan berlaku sampai dengan tanggal 25 Januari 2021.
(nic)
tulis komentar anda