Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Kartu Izin Pedagang Dicabut

Senin, 11 Januari 2021 - 19:26 WIB
Bupati Rembang, Abdul Hafidz memantau kondisi Pasar di Sarang dan Kragan, Senin (11/1/2021). Dalam kunjungannya bupati didampingi Forkopimda Rembang. Foto: SINDOnews/ Musyafa Musa
REMBANG - Bupati Rembang, Abdul Hafidz kembali menekankan kepada warganya agar tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah COVID-19 . Hal itu disampaikan saat memantau Pasar Kragan dan Pasar Sarang, Senin (11/1/2021).

Bahkan bupati mengancam akan mencabut izin Kartu Tanda Pedagang (Katadag) bagi para pedagang di pasar itu. “Sanksi terberat izin Kartu Tanda Pedagang (Katadag) miliknya akan dicabut,” tegasnya. (Baca Juga: Siap Divaksin, Bupati Rembang Ingatkan Warganya Tak Terpengaruh Kabar Hoax)



Penekanan itu menyusul karena sampai sekarang pasar belum termasuk dalam sasaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), meski setiap hari terjadi kerumunan. Alasannya, pasar menjadi pusat perekonomian dan menunjang kelancaran bahan pokok. Maka pemerintah akan fokus pada pengawasan, bagaimana para pedagang dan pembeli mematuhi protokol kesehatan, terutama kedisiplinan memakai masker.

Hafidz menyebut kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan, rawan terjadi penularan COVID-19. “Kita sudah hampir kehabisan akal. Sekarang ini bukan saatnya mengimbau, tapi sudah masuk penegakan hukum. Karena pasar nggak termasuk dibatasi, maka protokol kesehatannya yang diawasi. Ketika tidak dipatuhi, kami punya hak untuk mencabut Katadagnya. Itu kenapa yang kami sasar adalah pasar,“ katanya. (Baca Juga: Hari Pertama PPKM di Surabaya, Masih Banyak Pelanggaran)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!