Dugaan Pelanggaran TSM, Pasangan Asik Boyong 26 Saksi Perkuat Bukti
Selasa, 22 Desember 2020 - 06:10 WIB
MAKASSAR - Pasangan calon (Paslon) Askar HL-Arum Spink alias Asik memboyong sebanyak 26 saksi dalam persidangan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang digelar di Kantor Bawaslu Sulsel, Senin (21/12/2020).
Paslon nomor urut 2 di Pilkada Bulukumba ini melaporkan Paslon Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf alias Andi Utta-Andi Edy. Paslon Asik menduga pasangan Terlapor melakukan pelanggaran politik uang yang TSM.
"Saksi kita ini tersebar di hampir seluruh kecamatan di Bulukumba. Money politic yang kita maksud di sini, baik pemberi dan penerima kita hadirkan," kata Tim Hukum Asik, Jusman Sabir.
Jusman mengatakan, saksi yang dihadirkannya juga cukup kuat. Karena mewakili dari unsur masyarakat dan pemerintahan.
"Ada wajib pilih selaku penerima, dan tim dari Paslon terlapor. Kemudian ada dari unsur pemerintah dalam hal ini kepala lingkungan dan lain-lain," ujarnya.
Tim Hukum Asik lainnya, Muhamad Al Jebra Al Iksan Rauf menambahkan, pihaknya optimistis memenangkan perkara ini. Apalagi bukti yang dibawanya diklaimnya sudah cukup kuat.
"Makanya kami bawa ke Bawaslu provinsi . Karena kami meyakini bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang sudah dilarang oleh Undang-undang yang dimaksud," ucap Al Jebra.
Menurut Al Jebra, pihaknya akan melihat perkembangan perkara ini ke depan. Apalagi kasus ini sudah masuk dalam tahap pembuktian.
Paslon nomor urut 2 di Pilkada Bulukumba ini melaporkan Paslon Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf alias Andi Utta-Andi Edy. Paslon Asik menduga pasangan Terlapor melakukan pelanggaran politik uang yang TSM.
"Saksi kita ini tersebar di hampir seluruh kecamatan di Bulukumba. Money politic yang kita maksud di sini, baik pemberi dan penerima kita hadirkan," kata Tim Hukum Asik, Jusman Sabir.
Jusman mengatakan, saksi yang dihadirkannya juga cukup kuat. Karena mewakili dari unsur masyarakat dan pemerintahan.
"Ada wajib pilih selaku penerima, dan tim dari Paslon terlapor. Kemudian ada dari unsur pemerintah dalam hal ini kepala lingkungan dan lain-lain," ujarnya.
Tim Hukum Asik lainnya, Muhamad Al Jebra Al Iksan Rauf menambahkan, pihaknya optimistis memenangkan perkara ini. Apalagi bukti yang dibawanya diklaimnya sudah cukup kuat.
"Makanya kami bawa ke Bawaslu provinsi . Karena kami meyakini bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang sudah dilarang oleh Undang-undang yang dimaksud," ucap Al Jebra.
Menurut Al Jebra, pihaknya akan melihat perkembangan perkara ini ke depan. Apalagi kasus ini sudah masuk dalam tahap pembuktian.
tulis komentar anda