Dugaan Pelanggaran TSM, Pasangan Asik Boyong 26 Saksi Perkuat Bukti

Selasa, 22 Desember 2020 - 06:10 WIB
loading...
Dugaan Pelanggaran TSM,...
Bawaslu Sulsel menggelar sidangan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang digelar di Kantor Bawaslu Sulsel, Senin (21/12/2020). Foto: Sindonews/Muhaimin Sunusi
A A A
MAKASSAR - Pasangan calon (Paslon) Askar HL-Arum Spink alias Asik memboyong sebanyak 26 saksi dalam persidangan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang digelar di Kantor Bawaslu Sulsel, Senin (21/12/2020).

Paslon nomor urut 2 di Pilkada Bulukumba ini melaporkan Paslon Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf alias Andi Utta-Andi Edy. Paslon Asik menduga pasangan Terlapor melakukan pelanggaran politik uang yang TSM.

"Saksi kita ini tersebar di hampir seluruh kecamatan di Bulukumba. Money politic yang kita maksud di sini, baik pemberi dan penerima kita hadirkan," kata Tim Hukum Asik, Jusman Sabir.

Baca Juga: Maju di Pilkada Bulukumba, Mizar Roem Gantikan Pipink di Parlemen

Jusman mengatakan, saksi yang dihadirkannya juga cukup kuat. Karena mewakili dari unsur masyarakat dan pemerintahan.

"Ada wajib pilih selaku penerima, dan tim dari Paslon terlapor. Kemudian ada dari unsur pemerintah dalam hal ini kepala lingkungan dan lain-lain," ujarnya.

Tim Hukum Asik lainnya, Muhamad Al Jebra Al Iksan Rauf menambahkan, pihaknya optimistis memenangkan perkara ini. Apalagi bukti yang dibawanya diklaimnya sudah cukup kuat.

"Makanya kami bawa ke Bawaslu provinsi . Karena kami meyakini bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang sudah dilarang oleh Undang-undang yang dimaksud," ucap Al Jebra.

Menurut Al Jebra, pihaknya akan melihat perkembangan perkara ini ke depan. Apalagi kasus ini sudah masuk dalam tahap pembuktian.

"Kita lihat apa yang berkembang dalam fakta-fakta persidangan nantinya. Apakah terbukti atau tidak terbukti," jelas Al Jebra.

Baca Juga: Digelar di Makassar, KPU Bulukumba Batasi Peserta Masuk Ruang Debat

Sementara itu, Tim Hukum Andi Utta-Andi Edy , Rais membantah seluruh tuduhan Pelapor. Soal dugaan bagi-bagi amplop di Desa Borong, Kecamatan Herlang, Bulukumba pada (14/11) lalu, diakuinya tak pernah dilakukan Tim Paslon Andi Utta-Andi Edy.

Disebutkan bahwa Tim Paslon Andi Utta-Andi Edy membagikan amplop yang berisikan uang senilai Rp50 ribu dengan stiker Paslon tersebut. Ditambah contoh surat suara Paslon nomor urut 4 ini.

"Hal tersebut dapat kami jelaskan bahwa peritiwa tersebut tidak pernah dilakukan oleh tim kampanye Terlapor seperti disangkakan oleh pelapor. Peristiwa tersebut juga telah dilaporkan dan berproses di Sentra Gakkumdu Bawaslu Bulukumba dan Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian tidak terbukti dan dinyatakan tidak bisa ditindaklanjuti," beber Rais saat membacakan jawaban Terlapor.

Adapun terkait video pengakuan Tim 10 yang diduga milik Paslon Andi Utta-Andi Edy . Dimana Tim ini menerima uang Rp700 ribu untuk kemudian diminta mencari suara atau pemilih sebanyak lima orang.

"Dapat kami jelaskan bahwa di tim pemenangan pasangan calon nomor urut 4, tidak ada yang namanya tim 10. Sehingga video yang dimaksud oleh Pelapor tidak ada hubungan dengan pasangan calon nomor urut 4, bahkan kami anggap tidak benar dan dianggap mengada-ada," tegas Rais.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendukung Paslon Suryatati-Li...
Pendukung Paslon Suryatati-Li Sumirat Kembali Demo Bawaslu Bengkulu Selatan, Berujung Ricuh
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Kharisma Menang Pilkada...
Kharisma Menang Pilkada Pamekasan di MK, Akademisi UTM: Saatnya Mewujudkan Visi Misi
Sidang Sengketa Pilkada...
Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Serang, Guru Besar UMJ: Kuat Dugaan Pelanggaran TSM
Melkianus Mote Ajak...
Melkianus Mote Ajak Semua Bergandengan Tangan Majukan Deiyai
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Rekomendasi
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Film Tanah Runtuh Karya...
Film Tanah Runtuh Karya Denny Siregar Soroti Konflik Poso dan Ikatan Keluarga
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Berita Terkini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved