Dugaan Pelanggaran TSM, Pasangan Asik Boyong 26 Saksi Perkuat Bukti

Selasa, 22 Desember 2020 - 06:10 WIB
loading...
Dugaan Pelanggaran TSM,...
Bawaslu Sulsel menggelar sidangan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang digelar di Kantor Bawaslu Sulsel, Senin (21/12/2020). Foto: Sindonews/Muhaimin Sunusi
A A A
MAKASSAR - Pasangan calon (Paslon) Askar HL-Arum Spink alias Asik memboyong sebanyak 26 saksi dalam persidangan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang digelar di Kantor Bawaslu Sulsel, Senin (21/12/2020).

Paslon nomor urut 2 di Pilkada Bulukumba ini melaporkan Paslon Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf alias Andi Utta-Andi Edy. Paslon Asik menduga pasangan Terlapor melakukan pelanggaran politik uang yang TSM.

"Saksi kita ini tersebar di hampir seluruh kecamatan di Bulukumba. Money politic yang kita maksud di sini, baik pemberi dan penerima kita hadirkan," kata Tim Hukum Asik, Jusman Sabir.



Jusman mengatakan, saksi yang dihadirkannya juga cukup kuat. Karena mewakili dari unsur masyarakat dan pemerintahan.

"Ada wajib pilih selaku penerima, dan tim dari Paslon terlapor. Kemudian ada dari unsur pemerintah dalam hal ini kepala lingkungan dan lain-lain," ujarnya.

Tim Hukum Asik lainnya, Muhamad Al Jebra Al Iksan Rauf menambahkan, pihaknya optimistis memenangkan perkara ini. Apalagi bukti yang dibawanya diklaimnya sudah cukup kuat.

"Makanya kami bawa ke Bawaslu provinsi . Karena kami meyakini bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang sudah dilarang oleh Undang-undang yang dimaksud," ucap Al Jebra.

Menurut Al Jebra, pihaknya akan melihat perkembangan perkara ini ke depan. Apalagi kasus ini sudah masuk dalam tahap pembuktian.

"Kita lihat apa yang berkembang dalam fakta-fakta persidangan nantinya. Apakah terbukti atau tidak terbukti," jelas Al Jebra.



Sementara itu, Tim Hukum Andi Utta-Andi Edy , Rais membantah seluruh tuduhan Pelapor. Soal dugaan bagi-bagi amplop di Desa Borong, Kecamatan Herlang, Bulukumba pada (14/11) lalu, diakuinya tak pernah dilakukan Tim Paslon Andi Utta-Andi Edy.

Disebutkan bahwa Tim Paslon Andi Utta-Andi Edy membagikan amplop yang berisikan uang senilai Rp50 ribu dengan stiker Paslon tersebut. Ditambah contoh surat suara Paslon nomor urut 4 ini.

"Hal tersebut dapat kami jelaskan bahwa peritiwa tersebut tidak pernah dilakukan oleh tim kampanye Terlapor seperti disangkakan oleh pelapor. Peristiwa tersebut juga telah dilaporkan dan berproses di Sentra Gakkumdu Bawaslu Bulukumba dan Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian tidak terbukti dan dinyatakan tidak bisa ditindaklanjuti," beber Rais saat membacakan jawaban Terlapor.

Adapun terkait video pengakuan Tim 10 yang diduga milik Paslon Andi Utta-Andi Edy . Dimana Tim ini menerima uang Rp700 ribu untuk kemudian diminta mencari suara atau pemilih sebanyak lima orang.

"Dapat kami jelaskan bahwa di tim pemenangan pasangan calon nomor urut 4, tidak ada yang namanya tim 10. Sehingga video yang dimaksud oleh Pelapor tidak ada hubungan dengan pasangan calon nomor urut 4, bahkan kami anggap tidak benar dan dianggap mengada-ada," tegas Rais.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.0138 seconds (0.1#10.140)