Hambat Pembangunan Exit Tol Sragen Timur, Satu Rumah Dirobohkan

Selasa, 22 Desember 2020 - 02:00 WIB
Eksekusi bangunan rumah yang menghambat pembanguna exit tol Sragen, Senin (21/12/2020). Pembongkaran itu dikawal aparat kepolisian dan satpol PP Sragen. Foto: SINDONews/Joko Piroso
SRAGEN - Pembangunan Exit Tol Sragen Timur yang rencananya rampung akhir Desember ini justru molor hingga Januari 2021. Tersendatnya pekerjaan itu akibat terjadi gugatan hukum penyewa rumah yang terdampak pembangunan.

Senin (21/12/2020), rumah yang terdampak pembangunan itu pun dihancurkan. Eksekusi rumah itu dikawal oleh sejumlah anggota kepolisian maupun satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Exit Tol Sragen Timur sekaligus Petugas Kementerian Pekerjaaan Umum dam Perumahan Rakyat (PUPR) Dian hardiansyah menyampaikan, kegiatan yang dilangsungkan ini bukan merupakan eksekusi atau penggusuran. (Baca Juga: Kecelakaan Beruntun, Satu Pengemudi Tewas di Lokasi Kejadian)



Pasalnya, lahan tersebut sudah menjadi milik Negara sejak Desember 2019. ”Ini pengosongan lahan dan pembongkaran bangunan saja, karena tanahnya sudah beralih ke Negara,” katanya. (Baca Juga: Ratusan Makam Terbongkar, Warga Ngeri Lihat Kain Kafan Berserakan dan Tulang Jenazah)

Dian menyampaikan, exit tol timur Sragen sebenarnya ditarget bisa selesai menjelang natal dan tahun baru ini. Tetapi karena keadaan ini, akhirnya diperpanjang sampai akhir Januari. ”Intinya sudah selesai, tinggal bangunan ini saja,” ujar dia.

Dian memaparkan, terdapat 250 bidang tanah yang sudah dibebaskan. Karena meliputi tiga desa di Kecamatan Sambungmacan. Yakni desa Sambungmacan, Toyogo dan Banyurip. Total ganti rugi di semua bidang tersebut sekitar Rp 200 miliar. Sedangkan rumah terakhir yang dirobohkan tersebut ganti rugi senilai Rp2,5 miliar. (Baca Juga: Kapolrestabes Surabaya Kombes Isir Warning Penjambret Bocah Serahkan Diri atau Ditindak Terukur)

Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen, Agus Purnomo menyampaikan, langkah pembongkaran ini dilakukan karena BPN dan PUPR sudah mendapat target agar Desember bisa dimanfaatkan. ”Baru saat ini kita laksanakan eksekusi. Karena urusan hukum pada pemilik tanah sudah putus, hanya satu rumah, ganti rugi bisa diambil setelah pembongkaran selesai,” ujarnya.

Dia menegaskan, semua bidang tanah sudah selesai, tinggal satu bangunan tersebut. Dia menghormati proses hukum atas gugatan penyewa bangunan. Namun sudah selesai urusan hukum antara penyewa lahan dengan pemerintah. ”Tuntutan penyewa yang diminta uang, menurut kami tidak wajar sebagai pelaksana. Tapi dalam menempatkan ganti rugi ada appresial, tim tersendiri, kita tidak ikut campur,” tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content