Korban Dugaan Mafia Tanah di Blora Mengadu ke Kementerian ATR/BPN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sri Budiyono korban mafia tanah asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah mendatangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.
Dia ingin mengadu ke Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto agar oknum yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) miliknya ditindak secara tegas.
"Saya minta pak Menteri ATR/BPN menindak oknum di Blora yang diduga terlibat dalam penerbitan SHM milik saya," kata Budiyono usai mengadu di kantor ATR/BPN, Senin (11/9/2023).
Budiyono menceritakan awal mula kasus ini berawal saat dirinya meminta tolong agar dicarikan pinjaman dana sekitar Rp150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah miliknya.
Tanah seluas 1.310 meter persegi itu berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, tahu-tahu Sri Budiyono mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru.
Tak hanya itu, ia juga kaget karena mendapati sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama oknum yang dia mintai tolong mencarikan pinjaman uang.
Dia ingin mengadu ke Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto agar oknum yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) miliknya ditindak secara tegas.
"Saya minta pak Menteri ATR/BPN menindak oknum di Blora yang diduga terlibat dalam penerbitan SHM milik saya," kata Budiyono usai mengadu di kantor ATR/BPN, Senin (11/9/2023).
Budiyono menceritakan awal mula kasus ini berawal saat dirinya meminta tolong agar dicarikan pinjaman dana sekitar Rp150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah miliknya.
Tanah seluas 1.310 meter persegi itu berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, tahu-tahu Sri Budiyono mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru.
Tak hanya itu, ia juga kaget karena mendapati sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama oknum yang dia mintai tolong mencarikan pinjaman uang.