Artis Seksi TA Ditangkap Atas Dugaan Layanan Ranjang Berbayar, Seperti Ini Kronologi Pengungkapannya
Jum'at, 18 Desember 2020 - 16:20 WIB
BANDUNG - Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Jabar , berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan artis seksi berinisial TA disebuah hotel di Kota Bandung.
(Baca juga: Sekali Kencan untuk Layanan Ranjang, Artis Seksi TA Pasang Tarif Rp75 Juta )
Kabid Humas Polda Jabar , Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Jabar .
Dari patroli siber itu, penyidik menemukan transaksi mencurigakan diduga terkait praktik prostitusi online dengan jaringan besar. Jaringan ini menggunakan situs di internet berinisial BM.
"Dari situ penyidik melakukan pendalaman dan kemudian berhasil menangkap dua orang diduga sebagai mucikari. Dua orang ini ditangkap di Medan, dan Jakarta," ujarnya, didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar , Kompol Reonald Simanjuntak di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).
(Baca juga: Selama 6 Jam Terdengar 5 Kali Suara Gemuruh Akibat Guguran Dari Puncak Merapi )
Tersangka mucikari yang ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial AH. Sedangkan yang di Jakarta berinisial RJ. "Mereka berdua bertugas untuk mencari atau mengiklankan wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram, dan model di wilayah Jabar," ujar Erdi.
Tersangka AH dan RJ inilah yang mengiklankan para artis, selebgram, dan model untuk diperdagangkan. "Dari situ kami amankan dan kembangkan. Lalu kami amankan satu lagi tersangka mucikari berinisial MR alias Alona yang tinggal di Bogor," tuturnya.
Dari pengembangan penyelidikan dan penyidikan, kata Erdi, pelaku RJ, AH, dan MR alias Alona ini memiliki jaringan prostitusi online sangat luas, bahkan mencakup berbagai wilayah di seluruh Indonesia.
(Baca juga: Sekali Kencan untuk Layanan Ranjang, Artis Seksi TA Pasang Tarif Rp75 Juta )
Kabid Humas Polda Jabar , Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Jabar .
Dari patroli siber itu, penyidik menemukan transaksi mencurigakan diduga terkait praktik prostitusi online dengan jaringan besar. Jaringan ini menggunakan situs di internet berinisial BM.
"Dari situ penyidik melakukan pendalaman dan kemudian berhasil menangkap dua orang diduga sebagai mucikari. Dua orang ini ditangkap di Medan, dan Jakarta," ujarnya, didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar , Kompol Reonald Simanjuntak di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).
(Baca juga: Selama 6 Jam Terdengar 5 Kali Suara Gemuruh Akibat Guguran Dari Puncak Merapi )
Tersangka mucikari yang ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial AH. Sedangkan yang di Jakarta berinisial RJ. "Mereka berdua bertugas untuk mencari atau mengiklankan wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram, dan model di wilayah Jabar," ujar Erdi.
Tersangka AH dan RJ inilah yang mengiklankan para artis, selebgram, dan model untuk diperdagangkan. "Dari situ kami amankan dan kembangkan. Lalu kami amankan satu lagi tersangka mucikari berinisial MR alias Alona yang tinggal di Bogor," tuturnya.
Dari pengembangan penyelidikan dan penyidikan, kata Erdi, pelaku RJ, AH, dan MR alias Alona ini memiliki jaringan prostitusi online sangat luas, bahkan mencakup berbagai wilayah di seluruh Indonesia.
Lihat Juga :
tulis komentar anda