Artis Seksi TA Ditangkap Atas Dugaan Layanan Ranjang Berbayar, Seperti Ini Kronologi Pengungkapannya
loading...
A
A
A
BANDUNG - Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Jabar , berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan artis seksi berinisial TA disebuah hotel di Kota Bandung.
(Baca juga: Sekali Kencan untuk Layanan Ranjang, Artis Seksi TA Pasang Tarif Rp75 Juta )
Kabid Humas Polda Jabar , Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Jabar .
Dari patroli siber itu, penyidik menemukan transaksi mencurigakan diduga terkait praktik prostitusi online dengan jaringan besar. Jaringan ini menggunakan situs di internet berinisial BM.
"Dari situ penyidik melakukan pendalaman dan kemudian berhasil menangkap dua orang diduga sebagai mucikari. Dua orang ini ditangkap di Medan, dan Jakarta," ujarnya, didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar , Kompol Reonald Simanjuntak di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).
(Baca juga: Selama 6 Jam Terdengar 5 Kali Suara Gemuruh Akibat Guguran Dari Puncak Merapi )
Tersangka mucikari yang ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial AH. Sedangkan yang di Jakarta berinisial RJ. "Mereka berdua bertugas untuk mencari atau mengiklankan wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram, dan model di wilayah Jabar," ujar Erdi.
Tersangka AH dan RJ inilah yang mengiklankan para artis, selebgram, dan model untuk diperdagangkan. "Dari situ kami amankan dan kembangkan. Lalu kami amankan satu lagi tersangka mucikari berinisial MR alias Alona yang tinggal di Bogor," tuturnya.
Dari pengembangan penyelidikan dan penyidikan, kata Erdi, pelaku RJ, AH, dan MR alias Alona ini memiliki jaringan prostitusi online sangat luas, bahkan mencakup berbagai wilayah di seluruh Indonesia.
"Jadi tersangka AH, RJ, dan MR punya jaringan muncikari di seluruh Indonesia. Alhamdulillah, Polda Jabar khususnya di Subdit V Siber telah dapat mengungkap jaringan prostitusi online ini," katanya.
(Baca juga: Bisnis Seks Melibatkan Artis TA, Hari Ini Polda Jabar Tangkap Seorang Pria )
Disinggung tentang artis TA, Erdi mengatakan, dari pengembangan ketiga tersangka mucikari tersebut, penyidik menemukan praktik prostitusi di Kota Bandung, dengan terduga pelaku berinisial TA. "Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. TA belum berstatus tersangka," ujarnya.
Kemudian dari rangkaian kasus itu, tutur Erdi, penyidik mengamankan barang bukti kegiatan prostitusi online, antara lain laptop, buku rekening bank, kartu kredit atau ATM, dan beberapa ponsel
"Yang menguatkan adalah ada alat kontrasepsi. Kemudian ada pembayaran, mucikari, dan korbannya. Nah, rangkaian kejahatan ini sudah kami dapatkan sebagai alat buktinya," tutur Erdi.
(Baca juga: Astaga, Guru Ngaji di Pringsewu Tega Jejali 2 Muridnya Obat Perangsang Hingga Kejang-kejang )
Jaringan AH, RJ, dan MR, kata Kabid Humas, telah lama menjalankan bisnis prostitusi online sejak 2016 atau empat tahun lamanya. "Mereka sudah lama ya. Mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak 2016, kurang lebih empat tahun," katanya.
Disinggung apakah ada artis lain selain TA yang diperdagangkan oleh tiga mucikari tersebut, Erdi mengemukakan, masih didalami. "Akan kami dalami. Jadi mereka (tersangka) itu muncikari. Sedang kami dalami bagaimana hubungan jaringan itu. Makanya kami sita ponselnya dan siapa saja yang jadi korban kami dalami juga," ucapnya.
(Baca juga: Sekali Kencan untuk Layanan Ranjang, Artis Seksi TA Pasang Tarif Rp75 Juta )
Kabid Humas Polda Jabar , Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Jabar .
Dari patroli siber itu, penyidik menemukan transaksi mencurigakan diduga terkait praktik prostitusi online dengan jaringan besar. Jaringan ini menggunakan situs di internet berinisial BM.
"Dari situ penyidik melakukan pendalaman dan kemudian berhasil menangkap dua orang diduga sebagai mucikari. Dua orang ini ditangkap di Medan, dan Jakarta," ujarnya, didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar , Kompol Reonald Simanjuntak di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).
(Baca juga: Selama 6 Jam Terdengar 5 Kali Suara Gemuruh Akibat Guguran Dari Puncak Merapi )
Tersangka mucikari yang ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial AH. Sedangkan yang di Jakarta berinisial RJ. "Mereka berdua bertugas untuk mencari atau mengiklankan wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram, dan model di wilayah Jabar," ujar Erdi.
Tersangka AH dan RJ inilah yang mengiklankan para artis, selebgram, dan model untuk diperdagangkan. "Dari situ kami amankan dan kembangkan. Lalu kami amankan satu lagi tersangka mucikari berinisial MR alias Alona yang tinggal di Bogor," tuturnya.
Dari pengembangan penyelidikan dan penyidikan, kata Erdi, pelaku RJ, AH, dan MR alias Alona ini memiliki jaringan prostitusi online sangat luas, bahkan mencakup berbagai wilayah di seluruh Indonesia.
"Jadi tersangka AH, RJ, dan MR punya jaringan muncikari di seluruh Indonesia. Alhamdulillah, Polda Jabar khususnya di Subdit V Siber telah dapat mengungkap jaringan prostitusi online ini," katanya.
(Baca juga: Bisnis Seks Melibatkan Artis TA, Hari Ini Polda Jabar Tangkap Seorang Pria )
Disinggung tentang artis TA, Erdi mengatakan, dari pengembangan ketiga tersangka mucikari tersebut, penyidik menemukan praktik prostitusi di Kota Bandung, dengan terduga pelaku berinisial TA. "Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. TA belum berstatus tersangka," ujarnya.
Kemudian dari rangkaian kasus itu, tutur Erdi, penyidik mengamankan barang bukti kegiatan prostitusi online, antara lain laptop, buku rekening bank, kartu kredit atau ATM, dan beberapa ponsel
"Yang menguatkan adalah ada alat kontrasepsi. Kemudian ada pembayaran, mucikari, dan korbannya. Nah, rangkaian kejahatan ini sudah kami dapatkan sebagai alat buktinya," tutur Erdi.
(Baca juga: Astaga, Guru Ngaji di Pringsewu Tega Jejali 2 Muridnya Obat Perangsang Hingga Kejang-kejang )
Jaringan AH, RJ, dan MR, kata Kabid Humas, telah lama menjalankan bisnis prostitusi online sejak 2016 atau empat tahun lamanya. "Mereka sudah lama ya. Mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak 2016, kurang lebih empat tahun," katanya.
Disinggung apakah ada artis lain selain TA yang diperdagangkan oleh tiga mucikari tersebut, Erdi mengemukakan, masih didalami. "Akan kami dalami. Jadi mereka (tersangka) itu muncikari. Sedang kami dalami bagaimana hubungan jaringan itu. Makanya kami sita ponselnya dan siapa saja yang jadi korban kami dalami juga," ucapnya.
(eyt)