Artis Seksi TA Ditangkap Atas Dugaan Layanan Ranjang Berbayar, Seperti Ini Kronologi Pengungkapannya
Jum'at, 18 Desember 2020 - 16:20 WIB
"Jadi tersangka AH, RJ, dan MR punya jaringan muncikari di seluruh Indonesia. Alhamdulillah, Polda Jabar khususnya di Subdit V Siber telah dapat mengungkap jaringan prostitusi online ini," katanya.
(Baca juga: Bisnis Seks Melibatkan Artis TA, Hari Ini Polda Jabar Tangkap Seorang Pria )
Disinggung tentang artis TA, Erdi mengatakan, dari pengembangan ketiga tersangka mucikari tersebut, penyidik menemukan praktik prostitusi di Kota Bandung, dengan terduga pelaku berinisial TA. "Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. TA belum berstatus tersangka," ujarnya.
Kemudian dari rangkaian kasus itu, tutur Erdi, penyidik mengamankan barang bukti kegiatan prostitusi online, antara lain laptop, buku rekening bank, kartu kredit atau ATM, dan beberapa ponsel
"Yang menguatkan adalah ada alat kontrasepsi. Kemudian ada pembayaran, mucikari, dan korbannya. Nah, rangkaian kejahatan ini sudah kami dapatkan sebagai alat buktinya," tutur Erdi.
(Baca juga: Astaga, Guru Ngaji di Pringsewu Tega Jejali 2 Muridnya Obat Perangsang Hingga Kejang-kejang )
Jaringan AH, RJ, dan MR, kata Kabid Humas, telah lama menjalankan bisnis prostitusi online sejak 2016 atau empat tahun lamanya. "Mereka sudah lama ya. Mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak 2016, kurang lebih empat tahun," katanya.
Disinggung apakah ada artis lain selain TA yang diperdagangkan oleh tiga mucikari tersebut, Erdi mengemukakan, masih didalami. "Akan kami dalami. Jadi mereka (tersangka) itu muncikari. Sedang kami dalami bagaimana hubungan jaringan itu. Makanya kami sita ponselnya dan siapa saja yang jadi korban kami dalami juga," ucapnya.
(Baca juga: Bisnis Seks Melibatkan Artis TA, Hari Ini Polda Jabar Tangkap Seorang Pria )
Disinggung tentang artis TA, Erdi mengatakan, dari pengembangan ketiga tersangka mucikari tersebut, penyidik menemukan praktik prostitusi di Kota Bandung, dengan terduga pelaku berinisial TA. "Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. TA belum berstatus tersangka," ujarnya.
Kemudian dari rangkaian kasus itu, tutur Erdi, penyidik mengamankan barang bukti kegiatan prostitusi online, antara lain laptop, buku rekening bank, kartu kredit atau ATM, dan beberapa ponsel
"Yang menguatkan adalah ada alat kontrasepsi. Kemudian ada pembayaran, mucikari, dan korbannya. Nah, rangkaian kejahatan ini sudah kami dapatkan sebagai alat buktinya," tutur Erdi.
(Baca juga: Astaga, Guru Ngaji di Pringsewu Tega Jejali 2 Muridnya Obat Perangsang Hingga Kejang-kejang )
Jaringan AH, RJ, dan MR, kata Kabid Humas, telah lama menjalankan bisnis prostitusi online sejak 2016 atau empat tahun lamanya. "Mereka sudah lama ya. Mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak 2016, kurang lebih empat tahun," katanya.
Disinggung apakah ada artis lain selain TA yang diperdagangkan oleh tiga mucikari tersebut, Erdi mengemukakan, masih didalami. "Akan kami dalami. Jadi mereka (tersangka) itu muncikari. Sedang kami dalami bagaimana hubungan jaringan itu. Makanya kami sita ponselnya dan siapa saja yang jadi korban kami dalami juga," ucapnya.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda