Polisi Tangkap 4 Tersangka Baru Aksi Kerusuhan di Perusahaan Tambang China PT VDNI

Jum'at, 18 Desember 2020 - 16:16 WIB
Polda Sulawesi Tenggara kembali menetapkan empat tersangka provokasi dan pengrusakan di kawasan industri smelter PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi, Konawe. Foto iNews TV/Mukhtaruddin
KONAWE - Polda Sulawesi Tenggara kembali menetapkan empat tersangka provokasi dan pengrusakan di kawasan industri smelter PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi, Konawe, pada Senin (14/12/2020) lalu. Dimana akibat pembakaran dan pengrusakan tersebut perusahaan tambang asal China ini merugi sekitar Rp200 miliar.

Kabid Humas Polda Sulawesi tenggara, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, empat tersangka baru ditangkap pada Kamis 17 Desember 2020 di rumahnya.

Ke empat pelaku ini, satu diantaranya disangkakan Pasal 160 KUHP tentang pengrusakan dan atau Pasal 216 KHUP provokasi.



(Baca: Perusahaan Tambang China Rugi Rp200 Miliar Akibat Pembakaran Dump Truk, Alat Berat dan Mesin Smelter)

Dua pelaku disangkakan Pasal 170 dan Pasal 406 tentang pengrusakan, sementara satu pelaku disangkakan Pasal 170 Junto Pasal 187 tentang pengrusakan.

"Empat pelaku baru yang ditangkap baru ini masing masing KS disangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP, SP dan AP. Keduanya disangkakan Pasal 170 KUHP Junto Pasal 406 KUHP dan SS disangkakan Pasal 170 KUHP Junto Pasal 187 KUHP," ujarnya.

(Bisa diklik : 5 Penggerak Demo Anarkis di Tambang Nikel PT VDNI Morosi Ditangkap)



Sebelumnya Kepolisan telah menetapkan lima tersangka yang diduga sebagai penggerak atau penanggung jawab aksi demonstrasi yang berujung bentrok dan aksi pembakaran puluhan kendaraan di Kawasan Industri Smelter PT VDNI Konawe.
(sms)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content