Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Pangandaran Disahkan
Selasa, 15 Desember 2020 - 16:25 WIB
PANGANDARAN - Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) selesai dibahas dan sudah diparipurnakan.
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, sebelumnya pembahasan Perda KTR sempat tertunda dan baru disahkan tahun 2020. "Alasan penundaan lantaran adanya substansi materi dalam Raperda yang harus disesuaikan," kata Asep.
Saat digelar paripurna, seluruh fraksi sepakat dan menyetujuinya, setelah itu Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti untuk menyiapkan smoking area. "Sebelum mengatur tempat khusus merokok di luar, Pemkab harus terlebih dahulu menyiapkan smoking area di setiap perkantoran," tambahnya.
Asep menjelaskan, tempat untuk smoking area perlu diperhatikan, jangan sampai tidak manusiawi yang akhirnya terbengkalai. "Banyak daerah yang mensahkan Perda KTR, setelah itu tempatnya jadi berantakan, tidak bisa digunakan," jelas Asep.
Hasil study banding tempat smoking area tidak bisa digunakan lantaran lokasi dan tempatnya tidak manusiawi. "Kami tidak ingin kejadian di daerah lain terjadi di Kabupaten Pangandaran," paparnya.
Perda KTR papar Asep tidak serta merta mengubah kebiasaan masyakat untuk berhenti merokok, namun secara perlahan akan dilakukan dengan target minimal perokok di Pangandaran berkurang. "Pelaksanaan Perda KTR ini salah satunya termasuk di kawasan pendidikan dan tempat ibadah. Nanti ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengaturnya, mana yang perlu diterapkan, mana yang tidak," terang Asep.
Sementara Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata bersyukur dengan penetapan Perda KTR, terkait kesiapan smoking area akan secepatnya dilakukan. "Untuk anggarannya sendiri belum bisa dibeberkan, intinya kami sudah mempunyai pijakan dan dasar hukumnya," singkat Jeje.
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, sebelumnya pembahasan Perda KTR sempat tertunda dan baru disahkan tahun 2020. "Alasan penundaan lantaran adanya substansi materi dalam Raperda yang harus disesuaikan," kata Asep.
Saat digelar paripurna, seluruh fraksi sepakat dan menyetujuinya, setelah itu Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti untuk menyiapkan smoking area. "Sebelum mengatur tempat khusus merokok di luar, Pemkab harus terlebih dahulu menyiapkan smoking area di setiap perkantoran," tambahnya.
Asep menjelaskan, tempat untuk smoking area perlu diperhatikan, jangan sampai tidak manusiawi yang akhirnya terbengkalai. "Banyak daerah yang mensahkan Perda KTR, setelah itu tempatnya jadi berantakan, tidak bisa digunakan," jelas Asep.
Hasil study banding tempat smoking area tidak bisa digunakan lantaran lokasi dan tempatnya tidak manusiawi. "Kami tidak ingin kejadian di daerah lain terjadi di Kabupaten Pangandaran," paparnya.
Perda KTR papar Asep tidak serta merta mengubah kebiasaan masyakat untuk berhenti merokok, namun secara perlahan akan dilakukan dengan target minimal perokok di Pangandaran berkurang. "Pelaksanaan Perda KTR ini salah satunya termasuk di kawasan pendidikan dan tempat ibadah. Nanti ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengaturnya, mana yang perlu diterapkan, mana yang tidak," terang Asep.
Sementara Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata bersyukur dengan penetapan Perda KTR, terkait kesiapan smoking area akan secepatnya dilakukan. "Untuk anggarannya sendiri belum bisa dibeberkan, intinya kami sudah mempunyai pijakan dan dasar hukumnya," singkat Jeje.
(alf)
tulis komentar anda