Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Pangandaran Disahkan
Selasa, 15 Desember 2020 - 16:25 WIB
Ketua DPRD Asep Noordin dan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata Menunjukan Perda KTR
PANGANDARAN - Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) selesai dibahas dan sudah diparipurnakan.
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, sebelumnya pembahasan Perda KTR sempat tertunda dan baru disahkan tahun 2020. "Alasan penundaan lantaran adanya substansi materi dalam Raperda yang harus disesuaikan," kata Asep.
Saat digelar paripurna, seluruh fraksi sepakat dan menyetujuinya, setelah itu Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti untuk menyiapkan smoking area. "Sebelum mengatur tempat khusus merokok di luar, Pemkab harus terlebih dahulu menyiapkan smoking area di setiap perkantoran," tambahnya.
Asep menjelaskan, tempat untuk smoking area perlu diperhatikan, jangan sampai tidak manusiawi yang akhirnya terbengkalai. "Banyak daerah yang mensahkan Perda KTR, setelah itu tempatnya jadi berantakan, tidak bisa digunakan," jelas Asep.
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, sebelumnya pembahasan Perda KTR sempat tertunda dan baru disahkan tahun 2020. "Alasan penundaan lantaran adanya substansi materi dalam Raperda yang harus disesuaikan," kata Asep.
Saat digelar paripurna, seluruh fraksi sepakat dan menyetujuinya, setelah itu Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti untuk menyiapkan smoking area. "Sebelum mengatur tempat khusus merokok di luar, Pemkab harus terlebih dahulu menyiapkan smoking area di setiap perkantoran," tambahnya.
Asep menjelaskan, tempat untuk smoking area perlu diperhatikan, jangan sampai tidak manusiawi yang akhirnya terbengkalai. "Banyak daerah yang mensahkan Perda KTR, setelah itu tempatnya jadi berantakan, tidak bisa digunakan," jelas Asep.
Lihat Juga :