Eksekutif dan Legislatif Kobar Sepakati 3 Ranperda Menjadi Perda

Senin, 14 November 2022 - 07:41 WIB
loading...
Eksekutif dan Legislatif...
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama DPRD menyepakati buah tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama DPRD menyepakati buah tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Tiga Ranperda tersebut adalah ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2023, Ranperda Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Ranperda Tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama ranperda oleh Pj. Bupati dan unsur ketua DPRD. Kegiatan pada Rabu pagi (9/11) ini sekaligus dirangkai dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD. Hal ini menjadi agenda utama dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang III tahun sidang 2022 yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kobar.

Pj. Bupati Anang Dirjo mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada unsur pimpinan dan anggota dewan atas kerja sama sehingga ranperda dapat ditetapkan tepat waktu sesuai jadwal.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan selama ini, sehingga apa yang kita laksanakan dapat berjalan sesuai dengan harapan dan cita-cita masyarakat kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Anang Dirjo.

Baca: Pekerja di Jawa Timur Didominasi Lulusan Sekolah Dasar.

Berkaitan dengan telah disetujui Ranperda APBD TA. 2023, Anang Dirjo mengajak jajaran eksekutif untuk terus meningkatkan kinerjanya, melaksanakan semua program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan agar dapat berjalan secara optimal, efektif dan efisien.

”Semua perangkat daerah harus segera mengambil langkah-langkah persiapan administrasi dalam rangka pelaksanaan APBD, mulai dari penyusunan DPA-SKPD, dan dokumen anggaran kas setelah perda APBD tahun anggaran 2023 diundangkan dalam lembaran daerah dan pelaksanaannya harus dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan," pungkasnnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
BNPB Catat 379,76 Hektare...
BNPB Catat 379,76 Hektare Lahan di Kalteng Dilanda Kebakaran Sejak Januari 2026
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Pengusaha Hiburan di...
Pengusaha Hiburan di Jakarta Minta Dilibatkan Dalam Aturan Teknis Perda KTR, Ini Alasannya
Perda KTR DKI Diminta...
Perda KTR DKI Diminta Atur Jelas Area Merokok dengan Seimbang demi Kesehatan dan Ekonomi
Wujudkan Bandung Lebih...
Wujudkan Bandung Lebih Tertib, Pansus 13 DPRD Kebut Pembahasan Raperda Trantibumlinmas
MC Gak Ada Etika! Netizen...
MC Gak Ada Etika! Netizen Geram Kelakuan MC Potong Aspirasi Warga Kalteng
Awaludin Noor Akhiri...
Awaludin Noor Akhiri Jabatan Ketua DPW PPP Kalteng dengan Soft Landing
Wisuda Untar Kukuhkan...
Wisuda Untar Kukuhkan 1.167 Wisudawan, Angkat Budaya Kalimantan Tengah
Rekomendasi
Singapura Mulai Proyek...
Singapura Mulai Proyek Raksasa Lawan Kenaikan Permukaan Laut
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
M2P Fintech Dorong Industri...
M2P Fintech Dorong Industri Keuangan Perkuat Sistem Anti-Fraud Berbasis AI
Berita Terkini
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved