Cerita Gubernur Edy Pernah Merokok hingga 8 Bungkus Sehari, Kini Dukung Perda Kawasan Tanpa Rokok
Jum'at, 26 Mei 2023 - 04:02 WIB
loading...
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi membuka dan memberi sambutan pada Seminar advokasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2 Gedung Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (25/5/2023). Foto: MPI/Wahyudi Aulia Siregar
A
A
A
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi berbagi cerita soal rokok yang pernah menjadi candu baginya, terutama sebelum lulus akademi. Bahkan baru berhenti total saat menyandang pangkat Letkol.
Cerita tersebut disampaikan Edy Rahmayadi dalam kegiatan Advokasi Perda KTR di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (25/5/2023).
“Saya bisa habiskan rokok 8 bungkus per hari dulu, terutama setelah saya lulus dari akademi, tahun 2005 saat pangkat saya Letkol saya benar-benar berhenti, makanya sekarang saya kesal sama perokok, terutama yang tidak tahu tempat, sehingga merugikan orang lain,” katanya.
Baca juga: Dilaporkan Selingkuh dengan Istri Pengusaha, Wakapolres Binjai Menghilang
Kini gubernur Edy mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok. Perda tersebut diharapkan mampu melindungi masyarakat yang tidak merokok menjadi perokok pasif dan mengurangi perokok aktif.
Hanya saja, menurut Edy Rahmayadi, hal yang lebih penting dalam mengurangi perokok dan melindungi masyarakat menjadi perokok pasif adalah implementasi di lapangan. Di beberapa daerah, menurutnya merokok di ruang publik atau di dalam gedung merupakan hal yang lumrah.
Cerita tersebut disampaikan Edy Rahmayadi dalam kegiatan Advokasi Perda KTR di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (25/5/2023).
“Saya bisa habiskan rokok 8 bungkus per hari dulu, terutama setelah saya lulus dari akademi, tahun 2005 saat pangkat saya Letkol saya benar-benar berhenti, makanya sekarang saya kesal sama perokok, terutama yang tidak tahu tempat, sehingga merugikan orang lain,” katanya.
Baca juga: Dilaporkan Selingkuh dengan Istri Pengusaha, Wakapolres Binjai Menghilang
Kini gubernur Edy mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok. Perda tersebut diharapkan mampu melindungi masyarakat yang tidak merokok menjadi perokok pasif dan mengurangi perokok aktif.
Hanya saja, menurut Edy Rahmayadi, hal yang lebih penting dalam mengurangi perokok dan melindungi masyarakat menjadi perokok pasif adalah implementasi di lapangan. Di beberapa daerah, menurutnya merokok di ruang publik atau di dalam gedung merupakan hal yang lumrah.
Lihat Juga :