Pilkada Jadi Klaster Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Serang

Senin, 14 Desember 2020 - 21:34 WIB
Satgas percepatan penanganan COVID-19 Banten, mengklaim pilkada di Kabupaten Serang, menjadi klaster penyebaran COVID-19 pascapilkada. Foto: SINDONews/Ilustrasi
SERANG - Satuan tugas (satgas) percepatan penanganan COVID-19 Provinsi Banten , mengupdate informasi penyebaran virus korona. Hasilnya, Kabupaten Serang kembali masuk dalam zona merah.

Juru bicara satgas percepatan penanganan COVID-19 Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan, kembalinya Kabupaten Serang menjadi zona merah akibat dominasi kasus positif dari klaster Pilkada . (Baca Juga: Pemkot Serang Serap Dana Rp86 Miliar untuk Penanganan COVID-19)

Mengingat, pada tanggal 9 Desember 2020 lalu, masyarakat mulai menyalurkan hak pilihnya di masing-masing TPS. “Kabupaten Serang minggu ini zona merah, hal ini dampak dari dominasi kasus positif dari kluster pilkada,” katanya saat memberikan keterangan melalui WhatsApp, Senin (14/12/2020).

Untuk kasus harian, Provinsi Banten mengalami penambahan kasus positif sebanyak 182 orang. Secara keseluruhan, kasus positif di Banten berjumlah 15.601 orang. Dengan rincian, 2.245 orang masih dirawat, 12.893 sudah sembuh dan 463 orang meninggal dunia. (Baca Juga: Mahfud MD Sebut Tidak Ada Klaster Penularan COVID-19 di Pilkada Serentak)

Dari delapan kabupaten dan kota yang ada di Banten, Kabupaten Serang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19. Sedangkan daerah lainnya masuk zona oranye.
(nic)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More