Kepadatan Kendaraan di Pelabuhan BBJ saat Nataru Disorot
loading...
A
A
A
SERANG - Menjelang Natal dan Tahun Baru 2025, sejumlah pihak menyoroti kepadatan dan antrean kendaraan barang di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) di Kabupaten Serang, Banten. Bahkan antrean kendaraan mengular keluar pelabuhan.
Kondisi sebaliknya terjadi justru di Pelabuhan Merak. Hingga 21 Desember 2024, kondisi Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni sangat lengang bahkan cenderung kosong, meskipun sebelumnya diprediksi menjadi salah satu tanggal terjadinya arus puncak liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan, kondisi seperti ini merupakan dampak dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.
Berdasarkan SKB tersebut, sejak 20 Desember 2024, seluruh kendaraan barang golongan VII ke atas dialihkan ke Pelabuhan BBJ, sementara kendaraan selainnya diarahkan ke Pelabuhan Merak. Keputusan ini menyebabkan kemacetan di Pelabuhan BBJ, mengingat jumlah kapal yang terbatas yang melayani rute tersebut.
"Sementara itu, Pelabuhan Merak dengan kapasitas yang lebih besar justru tidak optimal dimanfaatkan," katanya, dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu (21/12/2024).
Dia menegaskan, kondisi antrean kendaraan di BBJ tidak seharusnya terjadi jika pengaturan pembatasan kendaraan selama angkutan Nataru 2025 dilakukan dengan tetap mengoptimalkan Pelabuhan Merak-Bakauheni untuk melayani kendaraan angkutan barang.
Khoiri menjelaskan, sebelum pelaksanaan angkutan Nataru dimulai, Gapasdap telah memberikan berbagai masukan dalam rapat koordinasi terkait rencana operasi pelabuhan Merak-Bakauheni. Pertama, berdasarkan data operasional, kapasitas pelabuhan Merak-Bakauheni saat arus Nataru masih mampu menampung seluruh kendaraan dengan pola operasi padat. Jika diterapkan pola operasi sangat padat, kapasitas yang tersedia bahkan jauh lebih besar.
Kedua, SKB diharapkan dapat diterapkan secara fleksibel dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi demand di lapangan. Ketiga, koordinasi antara pihak-pihak terkait, di mana KSOP sebagai pengendali utama di dalam pelabuhan, sementara kepolisian mengatur lalu lintas di luar pelabuhan untuk mengantisipasi antrean.
"Sayangnya, masukan tersebut cenderung diabaikan dan tidak diterapkan, sehingga kondisi yang terjadi saat ini mengulang kejadian serupa pada angkutan Lebaran tahun lalu," ujarnya.
Gapasdap menegaskan masukan yang diberikan demi kelancaran transportasi penyeberangan di Merak-Bakauheni. Jika terjadi kemacetan, pengusaha kapal sering kali menjadi pihak yang disalahkan dengan tuduhan armada yang kurang cepat atau kurang besar. Padahal, dalam kondisi normal, tingkat keterisian (load factor) rata-rata hanya 31%. Dengan penerapan pola operasi sangat padat, Gapasdap yakin kebutuhan transportasi dapat terpenuhi tanpa kendala berarti.
Khoiri menjelaskan akibat kondisi yang terjadi saat ini, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka yang seharusnya mendapatkan pelayanan yang lebih baik harus menghadapi berbagai kesulitan akibat antrean panjang dan keterlambatan.
Kondisi sebaliknya terjadi justru di Pelabuhan Merak. Hingga 21 Desember 2024, kondisi Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni sangat lengang bahkan cenderung kosong, meskipun sebelumnya diprediksi menjadi salah satu tanggal terjadinya arus puncak liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan, kondisi seperti ini merupakan dampak dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.
Berdasarkan SKB tersebut, sejak 20 Desember 2024, seluruh kendaraan barang golongan VII ke atas dialihkan ke Pelabuhan BBJ, sementara kendaraan selainnya diarahkan ke Pelabuhan Merak. Keputusan ini menyebabkan kemacetan di Pelabuhan BBJ, mengingat jumlah kapal yang terbatas yang melayani rute tersebut.
"Sementara itu, Pelabuhan Merak dengan kapasitas yang lebih besar justru tidak optimal dimanfaatkan," katanya, dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu (21/12/2024).
Dia menegaskan, kondisi antrean kendaraan di BBJ tidak seharusnya terjadi jika pengaturan pembatasan kendaraan selama angkutan Nataru 2025 dilakukan dengan tetap mengoptimalkan Pelabuhan Merak-Bakauheni untuk melayani kendaraan angkutan barang.
Khoiri menjelaskan, sebelum pelaksanaan angkutan Nataru dimulai, Gapasdap telah memberikan berbagai masukan dalam rapat koordinasi terkait rencana operasi pelabuhan Merak-Bakauheni. Pertama, berdasarkan data operasional, kapasitas pelabuhan Merak-Bakauheni saat arus Nataru masih mampu menampung seluruh kendaraan dengan pola operasi padat. Jika diterapkan pola operasi sangat padat, kapasitas yang tersedia bahkan jauh lebih besar.
Kedua, SKB diharapkan dapat diterapkan secara fleksibel dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi demand di lapangan. Ketiga, koordinasi antara pihak-pihak terkait, di mana KSOP sebagai pengendali utama di dalam pelabuhan, sementara kepolisian mengatur lalu lintas di luar pelabuhan untuk mengantisipasi antrean.
"Sayangnya, masukan tersebut cenderung diabaikan dan tidak diterapkan, sehingga kondisi yang terjadi saat ini mengulang kejadian serupa pada angkutan Lebaran tahun lalu," ujarnya.
Gapasdap menegaskan masukan yang diberikan demi kelancaran transportasi penyeberangan di Merak-Bakauheni. Jika terjadi kemacetan, pengusaha kapal sering kali menjadi pihak yang disalahkan dengan tuduhan armada yang kurang cepat atau kurang besar. Padahal, dalam kondisi normal, tingkat keterisian (load factor) rata-rata hanya 31%. Dengan penerapan pola operasi sangat padat, Gapasdap yakin kebutuhan transportasi dapat terpenuhi tanpa kendala berarti.
Khoiri menjelaskan akibat kondisi yang terjadi saat ini, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka yang seharusnya mendapatkan pelayanan yang lebih baik harus menghadapi berbagai kesulitan akibat antrean panjang dan keterlambatan.
(abd)